• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dalih Ingin Sadarkan Orang, Penista Agama Malah Disadarkan Hakim

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dalih Ingin Sadarkan Orang, Penista Agama Malah Disadarkan Hakim 1
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Dwi Handoko Perak Surabaya kembali disidangkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi ditrruskan dengan pemeriksaan terdakwa. (17/07/2018)

Diruang sidang Kartika 2, dengan Ketua Hakim Majelis Hisbullah Idris SH., M.Hum., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung dari Kejaksaan Perak Surabaya. Dwi Handoko mengakui bahwa dirinya dalam keadaan sadar melakukan unggahan tulisan yang menistakan Allah S.W.T.

Pria yang mengaku ingin menyadarkan semua orang bahwa Allah mempunyai 2 sifat baik dan buruk sampai menyamakan keburukan sifat Allah sama dengan Dajjal. Namun dalam persidangan terdakwa yang tidak mengetahui tentang agama, cara penulisan penyambungan huruh hijaiyah ini mengaku salah. Ini setelah Ketua Hakim dan hakim anggota menceramahi dirinya tentang Allah yang tidak bisa disamakan dengan makhluk apalagi dajjal.

” Kamu tahu apa akibatnya bila kamu mengunggah seperti itu ?” tanya Hisbullah Idris SH., M.Hum.,

Dengan tenang terdakwa menjawab dirinya mengetahui akibat dari ulahnya, mulai dari dimusuhi banyak orang, dipukuli, sampai dibunuhpun dirinya menyadari akan hal itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Dwi Handoko yang mengunggah status penistaan agama yang menyamakan Allah dengan dajjal dibeberapa media sosial melalui akun pribadinya. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh seorang saksi Firman yang mengetahui terdakwa mengunggah hal-hal yang tidak sepantasnya.

Dwi Handoko akhirnya menyadari kesalahannya dan siap menerima hukuman yang pantas pada dirinya. Ini di sampaikan pada akhir pemeriksaan terdakwa melalui pertanyaan hakim apakah dirinya siap menerima hukuman atas perbuatannya.

Kuasa hukum terdakwa Faridji dari LBH LACAK usai persidangan menyampaikan kliennya terganggu kejiwaannya, karena dia bukan pemeluk agama yang militan, yang tahu betul trntang agama.

” Klien saya ini seperti terganggu kejiwaannya, karena dia bukan pemeluk agama yang tahu betul agama yang dipeluknya. Dia itu asal share aja. Buktinya setelah mendapat teguran dari beberapa temannya. Akun medsosnya di tutup semua.” pungkasnya. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180628-WA0031
    Hobby Unggah Status Penistaan Agama, Mahasiswa…
  • IMG-20180530-WA0111
    Mengaku Di Tekan Saat Di BAP, Terdakwa Pencabulan…
  • IMG-20180703-WA0031
    Terdakwa Perusakan Rumah Mertua , Kuasa Hukum Di…
  • IMG-20180717-WA0024
    Ditunda Lagi Ditunda Lagi , Putusan Terdakwa…
  • IMG-20180509-WA0000
    Gara-gara Jebol ATM Pasangan Lesbinya Revierarra…
  • IMG-20180823-WA0049
    Guru Cabul Mewek Di Vonis 6 Tahun Penjara
Previous Post

Ditunda Lagi Ditunda Lagi , Putusan Terdakwa Penembak Pejabat Pemkot

Next Post

TNI-Polri di Gresik Berikan Pemahaman Hukum di Masyarakat

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
TNI-Polri di Gresik Berikan Pemahaman Hukum di Masyarakat

TNI-Polri di Gresik Berikan Pemahaman Hukum di Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.