GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) terus melakukan pemeriksaan secara intensif dugaan perkara tindak pidana korupsi di Desa Dooro dan Kecamatan Duduksampeyan yang saat ini masih proses penyidikan.
Kades Dooro, Mat Ja’i dan Camat Duduksampeyan, Suropadi dipanggil hari ini secara bersamaan masih sebagai saksi. Keduanya datang memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (06/04/2020).
Keduanya dipanggil dengan perkara yang berbeda, Kades Dooro dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2015, 2016 dan 2017. Sementara itu, Camat Duduksampeyan diperiksa masih sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2016, 2017 dan 2018.
Saat ini, keduanya diperiksa secara intensif diruang penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Camat Duduksampeyan hampir 5 jam diperiksa. Sedangkan Kades Dooro hampir 6 jam dilakukan pemeriksan.
Sebelumnya, pada hari Kamis Minggu lalu penyidik juga telah memeriksa bendahara dari Kecamatan Duduksampeyan.
Kasipidus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan bahwa saat iki Kades Dooro dan Camat Suropadi statusnya masih sebagai saksi. Penyidik saat ini masih memperdalam perkara ini. “Insya Allah dalam waktu dekat pemeriksaan ini segera selesai dan kita lakukan ekspos internal untuk mengambil langkah selanjutnya, ” tegasnya.
Masih menurutnya, penyidik masih terus intensif pengembangkan perkara ini karena masih banyak dugaan penyalahgunaan anggaran pada periode tiga tahun baik di Desa Dooro maupun di Kecamatan Duduksampeyan. (him)











