• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

CS Bank Prima Master : Uang Rp 5 M Ditransfer Ke Rekening Susilowati Atas Perintah Agus

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Agustinus Tranggono (kiri) saat sidang di PN Surabaya .(Jak)

Foto : Terdakwa Agustinus Tranggono (kiri) saat sidang di PN Surabaya .(Jak)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang perkara penggelapan Bank Prima Master dengan terdakwa Agustinus Tranggono yang diduga telah melakukan penggelapan uang nasabah senilai Rp 5 miliar, digelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, (02/03).

Perkara ini menyeret mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono selaku terdakwa, setelah dilaporkan oleh seorang nasabah bernama Anugrah Yudo.

Dalam agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya saksi Ana Dwi Putri Sari, yang bekerja sebagai “customer service” di Kantor Unit Cabang Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya.

Ana mengungkapkan uang milik nasabah Anugrah Yudo berupa cek giro senilai total Rp5 miliar ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Ir.Susilowati, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa Agustinus Tranggono, yaitu senilai Rp3 miliar pada tanggal 3 April 2018 dan Rp2 miliar pada tanggal 17 April 2018.

“Saya mendapat perintah dari Pak Agus selaku Direktur Komersial untuk mentransfer uang itu,” ucapnya

Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tanpa sepengetahuan nasabah.

“Proses transfer itu ditandatangani oleh saya sendiri atas perintah Direktur Komersial Pak Agus,”imbuhnya.

Masih menurut saksi, Kepala Cabang Unit Bank Prima Master Surabaya juga menyetujui agar saya yang menandatangani. Alasannya karena yang memerintah adalah Direktur Komersial. “Dan pada saat itu pak Agus mengatakan sudahlah jangan khawater saya yang bertanggung jawab, jadi saya percaya dan saya selaku bawahan juga tidak bisa berbuat banyak dan saya merasa dalam hal ini tidak akan terjadi sesuatu yang seperti ini, saya melakukan semua ini atas perintah pak Agus,”katanya.

Terdakwa Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono dalam persidangan tersebut juga mengakui bahwa proses transfer tidak sesuai SOP.

Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony sempat menanyakan apakah direksi Bank Prima Master telah mengambil tindakan atas kesengajaan mentransfer uang nasabah senilai total Rp5 miliar yang tidak sesuai SOP tersebut.

“Kalau tidak ada tindakan dari direksi Bank Prima Master, ketika terdakwa Agus Tranggono nanti dinyatakan bersalah, maka karyawan lain yang terlibat juga harus dihukum,” sambungnya.

Menurut Ana, sampai sekarang belum ada tindakan apapun dari direksi Bank Prima Master.

Hakim Johanes menunda persidangan perkara ini untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya pada Senin pekan depan, 9 Maret.

Dikonfirmasi atas pernyataan Ketua majelis hakim, penasehat Hukum saksi Poerwanto mengatakan, Menurutnya pertanyaan Majelis Hakim agak membingungkan karena kalau ditanyakan. “Apakah Direksi Bank Prima Master telah mengambil tindakan atas kesengajaan mentransfer uang nasabah yang tidak sesuai SOP tersebut,”terangnya.

Kalau yang dimaksud tindakan Direksi Bank Prima terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Agustinus Tranggono, maka Direksi Bank Prima Master telah memberhentikan Agustinus Tranggono selain itu perbuatan yang bersangkutan telah dilaporkan di Polrestabes Surabaya.
Sedangakan apabila yang dimaksud oleh Majelis Hakim Tindakan Direksi Bank Prima untuk mengganti uang nasabah, maka perlu diketahui bahwa Agus Tranggono saat ini telah mengajukan gugatan perdata kepada Bank Prima Master yang saat ini perkaranya masih diperiksa di Tingkat Kasasi. “Nah fakta inilah yang barangkali Ana lupa menyampaikan dipersidangan atau memang Ana tidak memiliki Kompetensi untuk menyampaikannya,”pungkas Poerwanto.

Related Posts:

  • IMG-20200304-WA0045
    Terdakwa Penggelapan Dana Nasabah Bank Prima Master,…
  • direktur bank
    Direktur Komersial Bank Prima Master Didakwa Pasal Perbankan
  • bebas
    Direktur Komersial Bank Prima Master, Akhirnya…
  • sidang bank prima
    Mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Dituntut…
  • prima
    Diduga Gelapkan Tabungan, PT. Prima Bank Di Gugat Nasabah
  • sidang korupsi perusahaan
    Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT. Hikari Disidang
Previous Post

Akrab, Dandim 0824/Jember Bersama Bupati Ngopi Di Pinggir Jalan

Next Post

Siapa “Orku” Dibalik Kaburnya Nurhadi .

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Siapa “Orku” Dibalik Kaburnya Nurhadi .

Siapa "Orku" Dibalik Kaburnya Nurhadi .

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.