SURABAYA | bidik.news – PT KAI Daop 8 Surabaya sangat menyayangkan terjadinya temperan antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan.
KAI Daop 8 akan menempuh proses hukum kepada pengusaha maupun pengemudi truk atas kelaliannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, pada Selasa (8/4), sekitar pukul 18.35 WIB, KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo mengalami laka lantas dengan mobil truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro – Kandangan, Gresik Jatim.
Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi saat truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan KA yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas, Abdillah Ramdan meninggal dunia. Sedang masinis sampai sekarang mendapat penanganan medis.
“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI,” kata Luqman, Rabu (9/4/2025).
Disampaikannya, KAI Daop 8 Surabaya turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisiten Masinis yang gugur saat mengemban tugas. Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat kecelakaan terjadi.
Sementara itu, untuk seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa, serta seluruhnya telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
KAI Daop 8 Surabaya memastikan peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.
KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” tukas Luqman.
Selain itu, Pasal 124 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan KA di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
“Terhadap kejadian itu, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan KA sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta,” jelas Luqman.
“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel KA. “Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas,” imbaunya.
KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI Daop 8 Surabaya juga terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan. Sesuai amanah Peraturan Menhub No. 94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur KA Dengan Jalan
“KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan KA dan memberi pelayanan terbaik ke pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” tutup Luqman.











