• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Chinchin Beber Kronologis Kasusnya di Sidang

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Sidang lanjutan perkara penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang melibatkan Trisulowati alias Chinchin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/6/2017). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, terdakwa mengaku mendapat perlakukan kasar dari  Gunawan Angka Wijaya, pelapor sekaligus mantan suaminya, sejak dirinya mengandung anak pertama tahun 2001 silam. “Saya sering dipukul sudah lama sejak hamil anak pertama,” ujar terdakwa.
Menurut terdakwa, PT BCM bisa berdiri berasal dari berkembangnya bisnis properti yang dijalankan oleh pasangan suami istri ini, sejak proyek Ruko Kedungsari hingga Supomo Jakarta. “Saya bekerja keras dengan harapan agar Gunawan bisa berubah, tidak kasar dan memukuli saya. Namun saya sadari, hal itu sia-sia, hingga akhirnya terbukti dia (Gunawan, red) tega melaporkan saya ke polisi,” terang terdakwa sambil menangis tersedu-sedu.
Perkara ini, berawal dari munculnya surat Gunawan yang ditujukan Juni 2016 lalu. Isi surat meminta terdakwa yang saat itu menjabat sebagai direktur PT BCM untuk melaporkan audit keluar masuknya keuangan PT BCM dan PT Dipta.
“Sebenarnya saya sudah curiga, ada yang aneh dengan munculnya surat permintaan audit dari Gunawan tersebut. Karena tidak biasanya Gunawan mengirimkan surat minta audit. Awalnya saya mengira yang bakal dikriminalisasi adalah karyawan saya, eh ternyata kok malah saya yang dipolisikan,” terangnya.

Saat dilaporkan, terdakwa masih hidup serumah dengan pelapor, bahkan masih satu kamar. “Bahkan saat saya tanyakan alasan Gunawan melaporkan saya ke polisi, Gunawan malah mengaku bahwa bukan dia yang melaporkan,” ujar Chinchin.
Terdakwa juga menerangkan secara detail bagaimana peran keluarga Gunawan terhadap kehidupan rumah tangganya. “Adik Gunawan yang bernama Sugiharto pernah mendatangi saya ke kantor dan mengatakan ada dua syarat apabila saya meminta cerai dengan Gunawan. Yang pertama, cerai tidak melalui pengadilan, melainkan di notaris saja dan yang kedua saya tidak diperbolehkan menggunakan jasa pengacara,” beber terdakwa.

Saat disela pemeriksaan penyidik Polrestabes Surabaya, Chinchin mengatakan pengacara Gunawan yang bernama Edward sempat membujuk terdakwa untuk mencabut permohonan cerai yang ia ajukan. “Dia bilang saat ini saya harus nyerah, mencabut gugatan cerai serta melepaskan hak sebagai istri apabila tidak mau ditahan. Hal yang sama juga disampaikan oleh beberapa oknum polisi,” tambah Chinchin.

Soal dokumen, terdakwa mengatakan bahwa sejak awal berjalannya perusahaan yang dijalankan, dokumen penting perusahaan dipercayakan penuh oleh Gunawan sebagai komisaris kepada terdakwa. “Gunawan tidak pernah mengurusi soal dokumen. Dan dia tahu sejak awal, bahwa dokumen-dokumen penting itu kerap kali kita bawa keluar demi berjalannya roda perusahaan, dan Gunawan tidak pernah mempermasalahkan,” ujar terdakwa.

Termasuk soal rencana audit yang bakal dilakukan oleh manajemen PT BCM yang menggunakan jasa Marwandi dari pihak auditor independen, menurut Chinchin, Gunawan mengetahui rencana itu sebelumnya. Chinchin membeberkan pada 10 juni 2016, ada pertemuan antara Gunawan, Marwandi, Ruli, salah satu staf PT BCM dan tiga tim auditor lainnya.
“Gunawan mempersilahkan untuk dokumen dibawa keluar untuk audit. Bahkan Ruli sempat meminta ijin ke Gunawan soal audit, dokumen keluar dan mencari tempat untuk audit,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.  Sebelum berseteru, perseroan yang mengelolah gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.
Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chinchin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim. Belakangan, Chinchin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda  penyerahan bukti tambahan, sedangkan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bakal digelar usai lebaran. (eno)

Related Posts:

  • Pledoi, Chinchin Pastikan Jadi Korban Kriminalisasi
  • Para Aktifis Hak Perempuan Dinilai Perlu Hadiri…
  • Jaksa Belum Siap, Tuntutan Chinchin Ditunda
  • Chinchin: Sidang PS Membuktikan Kebenaran
  • Dituntut 10 Bulan, Chinchin Tak Kaget
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
Previous Post

Coca Cola Kenalkan Botol Ramah Lingkungan

Next Post

Petro salurkan 798 juta buat siswa kurang mampu di sekitar perusahaan

admin

admin

RelatedPosts

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
EKBIS

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...

Read moreDetails
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025
Next Post

Petro salurkan 798 juta buat siswa kurang mampu di sekitar perusahaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.