• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Cetak Kader Sadar Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Lakukan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Karangturi

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL, JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
YLBH Fajar Trilaksana saat melakukan penyuluhan hukum di Kelurahan Karangturi

YLBH Fajar Trilaksana saat melakukan penyuluhan hukum di Kelurahan Karangturi

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I BIDIK.NEWS – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana terus melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mencetak kade sadar hukum. Terhitung sejak 3 bulan terakhir, YLBH Fajar Trilaksana telah melakukan penyuluhan hukum di Desa dahanrejo, Kelurahan Kebomas, Desa Betiting dan Kelurahan Karangturi.

Tema yang diambil pada acara pemberdayan masyarakat di Kelurahan Karangturi “Peran Masyarakat DalamUpaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”.

Cetak Kader Sadar Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Lakukan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Karangturi 1

Lurah Karangturi, Hasan pada sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya program pemberdayan ini agar maasyarakat untuk lebih sayang pada keluarga. Jangan sampai ada kekerasan ketika terjadi permasalah keluarga karena ada UU KDRT.

“Ilmu yang didapatkan pada kegiatan ini agar disalurkan kepada family maupun teman untuk menghindari KDRT karena ada ancaman pidananya,” ujar Hasan.

Fajar Yulianto SH.MH.CTL. selaku Direktur YLBH Fajar Trilaksana dan Pengelola POSBAKUM Pengadilan Negeri Gresik mengatakan ada beberapa perkara yang menjadi atensi khusus Pemerintah, diantaranya Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme, Korupsi, Hoax dan KDRT. Untuk meminimalisir perbuatan pidana itu, YLBH Fajar Trilaksana sebagai lembag hukum untuk membantu pemerintah untuk melakukan pembekalan, pencerahan dan pemberdayaan Masyarakat sebagai kader sadar hukum di wilayah Desanya masing masing.

“Ketika tingkat kesadaran terhadap hukum tinggi maka secara tidak langsung dapat terhindar perbuatan KDRT yang selama ini berdampak pada tingginya angka perceraian,” tegas Fajar, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, Muhlison SH.MH selaku narasumber menjelaskan bahwa  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004 adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Dijelaskannya, lingkup rumah tangga sesuai yang dimaksud UU KDRT ini adalah suami, Istri, anak, orang orang yang mempunyai hubungan keluarga baik dalam hubungan perkawinan atau tidak yang hidup menetap dalam lingkung rumah tangga, termasuk orang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga/asisten rumahtangga yang menetap tinggal serumah.

Cetak Kader Sadar Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Lakukan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Karangturi 2

“Adapun kategori kekerasan Fisik merupakan perbuatan yg mengakibatkan rasa sakit, luka baik ringan, sedang dan berat hingga cacat, sedangkan Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa takut, dalam tekanan, ancaman, paksaan dan hidupnya terdekte hingga gangguan depresi berat,” jelas Muhlison.

Ditambahkannya, kekerasan seksual adalah prilaku pemaksaan hubungan seksual dalam paksaan, seksual menyimpang dan tidak wajar hingga berdampak kerugian psikis dan fisik serta perbuatan tersebut untuk kepentingan komersial atau tujuan tertentu. Seluruh rangkaian perbuatan tersebut, berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 dapat dilihat dalam BAB XII Ketentuan Pidana pasal 77 sampai Pasal 90 maka KDRT dapat diancam dengan pidana penjara setidaknya 5 tahun sampai hukuman seumur hidup (20 tahun). (him)

Related Posts:

  • 20251104_101044
    Cetak Generasi Sadar Hukum, YLBH Fajar Trilaksana…
  • IMG-20241014-WA0098
    Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Padeg, YLBH Fajar…
  • IMG-20230919-WA0019
    Lakukan Penyuluhan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana…
  • IMG-20220909-WA0034
    Gandeng PN Gresik, YLBH Fajar Trilaksana Turun ke…
  • IMG-20230809-WA0083
    Posbakum PN Gresik Siap Pertahankan Juara I Nasional
  • IMG-20221114-WA0004
    Rakor 2022, YLBH Fajar Trilaksana Siap Bersinergi…
Previous Post

Pemkab Gresik Melalui Dinas Perhubungan Salurkan Bansos dan Subsidi BBM Pada Ojek dan Sopir Angkutan Umum

Next Post

Bupati Gresik Bersama Generasi Muda dan Pegiat Olah Raga Tanam 1.100 Pohon

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Bupati Gresik Bersama Generasi Muda dan Pegiat Olah Raga Tanam 1.100 Pohon

Bupati Gresik Bersama Generasi Muda dan Pegiat Olah Raga Tanam 1.100 Pohon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.