GRESIK I bidik.news – Permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka Abdul Halim tidak dapat diterima. Hakim tunggal M. Aunur Rofiq pada amar putusannya tidak dapat menerima permohonan praperadilan.
“Menyatakan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Abdul halim tidak dapat diterima alias NO,” ujar hakim tunggal Aunur Rofiq saat membacakan putusan.
Dijelaskan pada amar putusan bahwa permohonan praperadilan kurang sempurna dalam penyebutan nama atau instansi pada termohon dan dianggap cacat formil.
“Menimbang, permohonan pemohon kurang sempurna dan dianggap cacat formil. Mengadili permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya pada Selasa (21/01/2025).
Diketahui, amar putusan menyebut pemohon salah dalam penulisan nama atau nama instansi termohon, dengan menyebut Reskrimum Polres Gresik.
Dimana instansi yang dimaksud adalah Reskrim Polres Gresik, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Gresik sebagai termohon dalam perkara penetapan tersangka Abdul Halim.
Abdul Halim merupakan mantan Kepala Desa Sekapuk (dikenal Desa Miliarder), Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, ia ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan aset desa.
Sementara itu, Mahfud kuasa hukum tersangka Abdul Halim menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, pihaknya akan melakukan kembali upaya hukum.
“Kami berfikir substansi Reskrimum dan Reskrim sama, kami merasa ini sangat merugikan klien kami. Kami akan mengevaluasi langkah hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan,” katanya.
Sementara itu, Kasubsi Bankum Polres Gresik, Iptu Dedi Dariyanto menanggapi langkah hukum lebih lanjut dari pihak pemohon, dirinya mengaku hal itu sah-sah saja.
“Lumrah, langkah hukum lanjutan yang dimaksud pemohon itu merupakan mekanisme yang diperkenankan oleh hukum, dan itu sah sah saja,” tukasnya menanggapi.










