• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Cabuli Anak Pacar, Pegawai Potato Head Beach Club Bali Dituntut 7 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Rudi Nugraha saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Rudi Nugraha saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.(Jak)

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap Rudi Nugraha, terdakwa kasus pencabulan anak pacar.

Selain menjatuhkan pidana badan, Mantan Manajer Potato Head Beach Club di Bali ini juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda sebagaimana ketentuan, maka terdakwa diwajibkan mengganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,”kata JPU Pompy saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/2).

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Sudarmono, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Sidang ditunda satu minggu dengan agenda pembelaan,”pungkas ketua majelis hakim Yulisar menutup persidangan.

Terpisah, Sudarmono, kuasa hukum Rudi Nugraha, ditemui usai sidang menandaskan, ada sesuatu yang janggal dari kasus tersebut. Hal janggal yang dimaksud Sudarmono,
kenapa Lanny yang juga ibu korban diam saja melihat adanya kejadian pencabulan tersebut. Kenapa Lanny yang menyaksikan kejadian itu sengaja membiarkan bahkan melakukan pembiaran.

“Kalau to ada pencabulan, harusnya seketika itu juga dia berontak, mana ada seorang ibu diam saja saat mengetahui anaknya dicabuli. Bagi saya, Lanny itu tetap turut serta, dia turut serta karena bagaimanapun juga dia sudah melakukan pembiaran. Apalagi versi pelapor, peristiwa pencabulan tersebut diketahui oleh Lanny,” ujar Sudarmono saat konfirmasi seusai persidangan.

Hal janggal lainnya, tambah Darmono, kenapa kejadian pencabulan yang katanya terjadi pada 2015 silam, tetapi baru dilaporkan sekarang.

“Apalagi hasil visum dinyatakan bahwa keperawanan si korban masih utuh. Kalau maju mundur, maju mundur pakai jari, pasti sudah ada yang luka,” pungkasnya.

Diketahui, Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Rudi Nugraha ini dilakukan tiga kali ditempat yang berbeda.

Pencabulan pertama dilakukan di Hotel Cozy Denpasar Bali pada tahun 2016. Saat itu terdakwa yang sedang tidur satu ranjang dengan korban sebut saja mawar bersama ibunya terangsang melihat tubuh korban dan meraba raba paha korban dan memasukan jari tangannya ke kelamin korban.

Sedangkan pencabulan kedua terjadi di Hotel Fave Rungkut Surabaya pada tahun 2017. Pencabulan itu dilakukan terdakwa usai korban mandi. Terdakwa meminta agar korban duduk di pangkuannya dan selanjutnya terdakwa memeluk tubuh korban sambil meremas payudara korban.

Sementara di pencabulan ketiga kalinya terjadi disebuah rumah yang beralamat di Perum Selingsing , Mengwi Badung Bali pada bulan Juli 2019. Pada peristiwa ini, terdakwa kembali melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban yakni meremas payudara korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.

Pada pencabulan ketiga ini, terdakwa memberi uang Rp 300 ribu ke korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatanya pada siapapun.

Related Posts:

  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • pacar
    Setubuhi Pacarnya Sendiri, Pria Asal Benowo Dituntut…
  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • kemp
    Kemplang Pajak Miliaran Rupiah, Dirut PT RPP…
Previous Post

Siswi SMA Kabarkan Kedua Orang Tuanya Hilang

Next Post

Kuasa Hukum : Majelis Hakim Diduga Lakukan Pembodohan

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Kuasa Hukum : Majelis Hakim Diduga Lakukan Pembodohan

Kuasa Hukum : Majelis Hakim Diduga Lakukan Pembodohan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.