KAB.KEDIRI I bidik.news -Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan kepada 330 Kepala Desa se – Kabupaten Kediri,pada Kamis 27/6/2024)
Perpanjangan jabatan selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari 330 Kepala Desa yang dikukuhkan salah satunya adalah Harto Prisdianto, Kepala Desa Kwaron Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Kepala Desa Kwaron,Harto Prisdianto kepada wartawan mengatakan, dirinya sebagai kepala desa sangat bersyukur dengan perpanjangan masa bakti 2 tahun, ini merupakan tanggungjawab kita untuk melayani masyarakat harus ditingkatkan lagi.
“Kita jangan sampai terlena dengan penambahan selama 2 tahun ini, jangan hanya senang tapi melupakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.Saya minta seluruh perangkat desa untuk terus solid bekerja sama melayani masyarakat” kata Harto usai dilantik di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri.
Lebih lanjut Harto mengatakan untuk masa jabatan sebelum penambahan berakhir tahun 2025. Tapi karena ada penambahan selama 2 tahun maka berakhir sampai tahun 2027.
“Harapan kami, dengan penambahan jabatan selama 2 tahun ini,kedepannya kita bisa lebih fokus dan lebih maksimal dalam melayani masyarakat Desa Kwaron,” pungkasnya.
(eko)











