BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Guna mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras (miras), Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menginginkan segera lahir Peraturan Daerah (Perda) tentang miras di Banyuwangi.
Hal itu disampaikan Bupati Anas disela-sela menghadiri ‘Deklarasi Anti Miras’ yang digelar oleh Polres Banyuwangi dengan ditandai pemusnahan ribuan liter miras berbagai merk di Lapangan Apel Mapolres Banyuwangi, Rabu (02/05).
Menurut Anas, miras di Banyuwangi dari tahun ke tahun sumber hanya ada di tiga Kecamatan, dan itu sebagai pengedar miras, baik oplosan maupun ilegal. Miras ini masuk melalui perahu rakyat dari Bali.
Anas berharap, ada pendekatan sistemik atau permanen dalam bentuk Perda, ini harus serius ditangani , “Kami apresiasi langkah Polri dan Polda, terkait himbauan sampai ditingkat Polsek untuk melakukan tindakan terukur. Saya harap ada TR yang sejenis , dan setiap minggu dievaluasi saya kira bagus,” ujar Anas.(nng)









