SURABAYA|BIDIK – Buang Limbah Cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di saluran air dekat Rusun Romo Kalisari tiga orang di tetapkan sebagai tersangka karena membuat warga sekitar di larikan di rumah sakit akibat keracunan.
Tiga orang tersangka yakni bernama M Faizi (41) warga Bungah-Gresik, Soni Eko Cahyono (38) warga Krembangan-Surabaya dan Hadi Sunaryono (49) warga Kebomas-Gresik.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penanggung jawab untuk skenario pembuangan limbah di dekat rusun rumo kalisari yakni Soni Eko Cahyono
“Eko cahyono menyuruh Hadi Sunaryono untuk mencari lokasi di mana limbah berbahaya akan di buang tanpa sepengetauan orang,” Ujar Perwira Polisi Asal Medan, Jum’at (18/7/2017)
Lanjut Shinto, Tersangka M Faizi berperan sebagai penerima container bermuatan limbah beracun dan ada 4 container yang di terimanya.
” tiga tersangka ini bersekongkol untuk membuang limbah b3 beracun ini ke rusun rumo kali sari,” Ungkap shinto
Para tersangka telah melakukan tindakan kejahatan pencemaran dan pengerusakan lingkungan hidup
Barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 unit truk Isuzu Giga L-9166-UP
,1 unit mobil Honda Mobilio W-1341-BX
1 unit kontainer yg sdh kosong pasca dumping limbah, 3 unit kontainer yg masih isi limbah ukuruan 20 feet, asli lembar dokumen DO, uang tunai Rp1,1 jt
3 unit hp, 1 botol sampling limbah cair yg diambil dari aspal tkp, 1 plastik pasir terkontaminasi limbah yg diambil dari tkp.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 104, 105, dan 107 berkaitan pembuangan limbah B3, dalam Undang-Undang 32 tahun 2009, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancaman pidananya, minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp4 miliar,” Tutup Shinto. Riz


