KOTA BATU I bidik.news – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Batu tak respon saat dikonfirmasi penyelesaian Pemohon 273 pecah bidang tanah yang belum ada penjelasan.
Diinformasikan Konfirmasi bidik.news kepada Koordinator Kelompok Subtansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Bidang Tanah) BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto melalui sambungan ponsel dan WhatsApp, Jumat (26/7/3024) belum direspon.
Sebelumya pengurusan pecah bidang tanah di BPN Kota Batu yang tak kunjung rampung hampir setahun, objek tanah tersebut terletak di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.Pemohon merasa digantung oleh mantan Kepala BPN Kota Batu Haris Suharto.
Dengan berjalanya waktu agar BPN Kota Batu bisa melayani masyarakat dengan baik sesuai SOP BPN, lantas BPB melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Batu bagian Kasi Datun.
Demikian menyikapi polemik permohonan pecah bidang tak kunjung rampung,Kejari Batu melalui Kasi Datun membantu masyarakat pemohon terkait kesulitan tersebut.
Untuk diketahui terkait polemik tersebut sebelumnya sudah dijelaskan Kasi Datun Kejari Batu Raynold.Meski begitu BPN Kota Batu belum memberi penjelasan Hinga berita ini dikabarkan di bidik news.(Gus)











