SIDOARJO | BIDIKNEWS – BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan kepada pemerintah agar pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau non formal yang masuk kategori tak mampu mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kami sedang mengusulkan agar iuran mereka ini ditanggung pemerintah. Seperti BPJS Kesehatan, dimana peserta Jaminan Kesehatan dari fakir miskin dan orang tidak mampu dibiayai pemerintah melalui PBI,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim, Dodo Suharto kepada media usai buka bersama di kantornya, Jl. Juanda Sidoarjo, Kamis (23/5/2019) petang.
Alasannya, lanjut Dodo, banyak ditemui dilapangan tenaga kerja non formal atau BPU yang keluar dan tidak lagi melanjutkan keikutsertaannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi penyebab kenapa mereka tidak lagi meneruskan kepesertaan, karena tidak mampu membayar iuran. Mereka hanya daftar dan membayar selama 3 bulan saja, selanjutnya tidak diteruskan. Padahal jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi mereka,” ujar Dodo.
Saat ini, kata Dodo, di wilayah kerjanya, jumlah tenaga kerja BPU yang keluar dari kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan cukup besar, mencapai sekitar 50,133%. Data BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim menunjukkan, jumlah peserta BPU yang aktif pada April 2019 hanya mencapai 212.404 tenaga kerja, sementara pada 2018 jumlah peserta aktif BPU mencapai 425.955 tenaga kerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mengusulkan adanya prasyarat dalam pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Karena saat ini tidak ada persyaratan apapun bagi pekerja yang telah di Putus Hubungan Kerja (PHK) untuk mengambil dana JHT mereka. Padahal sebenarnya dana JHT tersebut seharusnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun.
“Kami usulkan, dana JTH bisa diambil 5 tahun lebih sebulan setelah tenaga kerja di PHK. Bahkan kalau di luar negeri, dana JHT ini tidak bisa diambil hingga peserta memasuki usia pensiun,” ujarnya.
Selama ini, lanjut Dodo, peserta program JHT bisa dipastikan langsung mengambil dana JHT setelah mengalami pemutusan hubungan kerja. “Hasilnya, dana sosial yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT selalu menjadi yang terbesar,” pungkasnya.
Sementara untuk data pembayaran klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim hingga April 2019, tercatat total mencapai Rp 1,26 triliun (102.564 kasus). Rinciannya,
pembayaran dana JHT Rp 923,47 miliar (79.839 kasus), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 85,58 miliar (10.030 kasus), Jaminan Kematian (JK) Rp 9,44 miliar (1.433 kasus), dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 7,58 miliar (11.262 kasus).
Sedangkan untuk target kepesertaan baru mencapai 665.786 tenaga kerja atau 85,49% dari target selama 2019 sebesar 778.751 tenaga kerja. Untuk jumlah peserta aktif mencapai 2.925.769 tenaga kerja atau 82,47% dari target sebesar 3.547.802 tenaga kerja. (hari)











