SURABAYA | BIDIKNEWS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo mensosialisasikan program Jaminan Pensiun (JP) kepada 100 wakil pimpinan perusahaan dan Badan Usaha skala besar dan menengah serta rumah sakit (RS) kerjasama trauma center.
Sosialisasi Kepatuhan Program JP bertema “Sinergi Penegakan Hukum Terhadap Program JP BPJS Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur” ini berlangsung di Best Western Papilio Hotel, Rabu (24/4/2019).
Sosialisasi ini mendapatkan sambutan positif dari para mitra BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo. Kegiatan ini digelar rutin setiap tahun sebagai bentuk komunikasi antara BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dengan badan usaha binaan.
Hadir mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Ferry Yanthi Agustina Burhan atau yang akrab disapa Ferina. Serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi yang dalam hal ini diwakili Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Indrias Sari Setyaningsih ST.
Ferina mengatakan, sesuai amanat Undang Undang RI No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk menyelenggarakn program Jaminan kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Tapi pada sosialisasi kali ini, kami ingin menekankan dan mewajibkan kepada perusahaan dan Badan Usaha skala menengah dan besar untuk mengikuti program Jaminan Pensiun. Karena dari ratusan undangan yang hadir, sekitar 80 persennya belum mengikuti program JP,” ungkap Ferina
Selain itu, lanjut Ferina, ini sesuai Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2013 tentang pentahapan kepesertaan program jaminan sosial yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan Badan Usaha skala menengah dan besar.
Sementara Indrias Sari menambahkan, upaya yang dilakukan Pemprov Jatim terus mendorong kepesertaan baru, termasuk tenaga kerja asing untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami minta kepada Bupati atau Walikota seluruh Kab/Kota di Jatim untuk aktif melakukan sosialisasi program jaminan sosial. Dan ini sesuai dengan surat dari Gubernur Jatim No.560/1818/031/2014 tentang pelaksanaan program jaminan sosial,” kata Indrias Sari. (hari)