SURABAYA | BIDIK – Setelah sebelumnya resmi diluncurkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) RI pada 20 Juni lalu, inisiasi dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi kepada para Pemerintah Daerah yang tergabung dalam panitia Tingkat Provinsi, yang di gelar di 4 regional, yaitu Batam, Bogor, Surabaya, dan Mataram.
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menjelaskan, nama penghargaan Paritrana ini diambil dari Bahasa Sanskerta yang berarti Perlindungan. “Penghargaan kepada Kepala Pemda Provinsi, Kota dan Kabupaten, Perusahaan serta pengusaha UKM ini dianugerahkan bagi mereka yang mengutamakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya,” ungkap Ilyas disela sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2017 di hotel Shangrilla, Surabaya, Rabu (26/7/2017).
Ilyas yang didampingi Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Abdul Cholik menambahkan, dukungan para kandidat untuk meningkatkan kesadaran dan citra positif penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik melalui regulasi ataupun edukasi kepada pengusaha dan pekerja, tentunya memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan kepesertaan.
“Pemerintah mengambil inisiatif untuk memberikan penghargaan Paritrana ini kepada mereka yang berkontribusi positif kepada jaminan sosial ketenagakerjaan pada 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP),” ucapnya.
Kriteria-kriteria penilaian bagi para calon kandidat di tingkat Provinsi hingga Kabupaten kepada para peserta sosialisasi. Selain Pemda, sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi di Surabaya ini mengundang panitia tingkat provinsi dari 3 regional, antara lain Jateng & DIY, Jatim dan Kalimantan.
“Penilaian bagi Pemerintah di daerah ini dilihat berdasarkan beberapa kriteria, antara lain regulasi, inisiatif, dan kepesertaan di wilayah operasional Pemda setempat, baik kepesertaan Penerima Upah (PU), maupun Bukan Penerima Upah (BPU)”, kata Ilyas.
Regulasi yang dimaksud dalam kriteria ini adalah produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah operasionalnya. Sementara penilaian dari inisiatif Pemerintah Daerah dimaksud adalah bagaimana peran dan inisiatif pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pelaksanaan sosialisasi di 3 regional lainnya di Bogor, Batam, dan Mataram juga mengundang Pemerintah Provinsi yang berada di wilayah sekitarnya. Regional Bogor mengundang 3 provinsi di sekitarnya, yaitu Jabar, Banten, dan DKI Jakarta serta Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi tersebut.
Sementara untuk regional Batam, mengundang 10 provinsi di sekitarnya yang juga dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sumbarriau dan Sumbagsel. Terakhir Regional Mataram mengundang Provinsi di Sulawesi dan Bali yang juga dihadiri oleh Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Rencananya, periode penilaian dilaksanakan mulai 1 Juni – 31 Oktober 2017. Dan akan dipilih 3 terbaik masing-masing dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan besar/menengah. Penghargaan untuk UMKM akan diberikan kepada 34 UMKM terbaik dari masing-masing provinsi.
Tim penilai yang terlibat dalam penghargaan ini berasal dari berbagai golongan dan tentunya memiliki kompetensi yang baik. Tim penilai antara lain, Riant Nugroho M.Si., CBA., Cotta Sembiring(Kepala Divisi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan), Dr. Sonny Harry Budiutomo, SE, ME (Staf Ahli Bidang Kependudukan, Kemenko PMK), Hotbonar Sinaga (Ahli Jaminan Sosial), Rudi Prayitno (Anggota DJSN), Dr. Chazali Situmorang (ahli jaminan sosial), dan Myra Hanartani dari Apindo.
Penghargaan Paritrana ini rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko
Widodo pada 5 Desember 2017, sebagai bagian dari rangkaian ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke-40.
“Harapanya, dengan adanya penghargaan ini akan lebih memotivasi stakeholder terkait untuk mendorong peningkatan perlindungan pekerja secara lebih optimal sehingga pekerja yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan juga semakin banyak,” katanya.
Sedangkan untuk kepesertaan, hingga saat ini total peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 47,8 juta tenaga kerja atau sekitar 20% dari total potensi tenaga kerja yang harusnya terdaftar sebanyak 86 juta tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, peserta aktif sebesar 23,6 juta tenaga kerja.
“Hingga akhir 2017, kami mentargetkan peserta aktif akan mencapai 25,2 juta tenaga kerja. Sedang penambahan kepesertaan baru sebesar 18,5 juta tenaga kerja,” pungkas Ilyas. (hari)






