SIDOARJO – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sidoarjo memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 448,3 juta kepada Windartiningsih, istri dan ahli waris dari alm. Sumarno, Selasa (12/4/2022).
Alm. Sumarno merupakan karyawan PT. Indraco sebagai SPV Legal dan terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat perjalanan pulang ke rumah usai bekerja pada akhir Januari 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso menyebutkan, besaran santunan yang diserahkan terdiri dari santunan kematian Rp 408 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan secara langsung Rp 12 juta, saldo Jaminan Hari Tua Rp 2,9 juta, dan Jaminan Pensiun Rp 15,4 juta.
“Saya mewakili BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berbelasungkawa atas apa yang terjadi kepada almarhum. Semoga manfaat program santunan ini dapat berguna bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan.” ungkap Dewo.
Dewo menjelaskan, kejadian yang dialami alm. Sumarno merupakan kategori meninggal dunia dalam hubungan kerja dan peserta berhak mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan.
“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi peserta dari berangkat ke tempat kerja lalu saat bekerja dan waktu kembali ke rumah. Jadi almarhum berhak mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan sesuai dengan jumlah besaran santunan JKK meninggal yang sudah ditentukan Undang-undang.” jelas Dewo.
Atas kejadian tersebut, Dewo mengingatkan bagi perusahaan yang belum mengikuti program BPJAMSOSTEK dapat secara sadar mendaftarkan seluruh karyawannya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.
“Ini adalah contoh nyata, ketika terjadi risiko kerja, maka peserta dapat menerima manfaat dan terlindungi program jaminan sosial. Harapan kami, perusahaan yang belum terdaftar dapat secara sadar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh karyawannya.” pungkas Dewo.