SURABAYA | BIDIK NEWS – Untuk mendorong tingkat kepatuhan perusahaan skala menengah dan besar, BPJS Ketenagakerjaan menggelar ‘Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan’ di Hotel Grand Mercure, Surabaya, Kamis (22/8/2019).
Dodo Suharto, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim mengatakan, dialog forum bersama manajemen sumber daya manusia Jatim ini untuk meningkatkan sinergitas dengan perusahaan peserta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Para pemberi kerja juga harus menyadari. Berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja. Maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja,” tegasnya.
Dodo juga menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi (Jakon), Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia, pungkas dodo,” pungkas Dodo.
Sementara Gubernur Jatim, khofifah Indar Parawansa sangat mengapresiasi pertemuan forum bersama manajemen sumber daya manusia yang dikemas dalam dialog jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, kalau para manajemen HRD perusahaan berkumpul, akan muncul temuan-temuan baru yang membahas terkait keselamatan tenaga kerjanya.
“Pertemuan diskusi semacam ini harus terus diadakan, karena akan menambah produktivitas kerja suatu perusahaan. Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman dan terlindungi jika terjadi kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Dalam momen dialog ini, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada 3 ahli waris total sebesar Rp 842 juta, dan 1 Jaminan Hari Tua (JHT) memasuki usia pensiun Rp 326 juta.
Ditambahkan Dodo, sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.
“Kami memahami, kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” pungkas Dodo didampingi Kunto Wibowo, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Skala Besar. (hari)










