SURABAYA – UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh Jaminan Sosial.
Setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika terjadi risiko yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan dan memasuki usia pensiun.
Plh. Sekda Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, sinergi yang terjalin baik selama ini dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam menuju keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat Jatim sejalan dengan program Nawa Bhakti Satya, yakni Jatim Sejahtera, Jatim Kerja, Jatim Cerdas dan Sehat, Jatim Akses, Jatim Berkah, Jatim Agro, Jatim Berdaya, Jatim Amanah dan Jatim Harmoni.
“Untuk mewujudkan visi misi dan program Nawa Bhakti Satya tersebut, diperlukan dukungan kolaborasi dari seluruh pihak, yaitu BPJS Ketenagakerjaan, Pemda maupun pelaku usaha dan stakeholder lainnya untuk menuju universal coverage bagi seluruh pekerja,” kata Heru saat penganugerahan Paritrana Award 2021 Jatim di hotel Sheraton Surabaya, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskan Heru, berdasarkan data potensi Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim per Oktober 2021, jumlah penduduk yang bekerja di Jatim mencapai 14.796.355 orang. Dan yang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan posisi November 2021 sebesar 3.761.309 orang atau 25,42% telah mendapatkan perlindungan dasar.
Paritrana Award adalah program pemerintah yang diinisiasi Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Paritrana Award adalah ajang apresiasi kepada Pemda dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan tahun ini Paritrana Award telah memasuki tahun ke-5.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Deny Yusyulian menambahkan, Jaminan sosial merupakan hak konstituen setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak. Negara hadir menjamin kepastian dan memenuhi kewajiban dalam melindungi warga negaranya.
Peningkatan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya di Jatim merupakan concern dan tanggung jawab semua. Terbitnya Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Jatim mendukung inpres tersebut dengan menerbitkan Pergub No.36/2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jatim,” ujarnya.
Deny mengharapkan, penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan melaksanakan amanah undang undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sedangkan untuk klaim hingga November 2021, BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim telah membayarkan klaim sebanyak 398.049 kasus, dengan total klaim sebesar Rp 4,84 triliun. Pencairan klaim masih didominasi program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 259.135 kasus dengan total sebesar Rp 4,004 triliun.
Disusul Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 15.430 kasus sebesar Rp 493.7 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 33.656 kasus sebesar Rp 249,8 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) 89.828 kasus sebesar Rp 97,7 miliar. Serta pembayaran manfaat beasiswa kepada 4.643 anak dengan klaim sebanyak 3.012 kasus sebesar Rp 24.36 miliar.
“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan,” pungkas Deny.
Para pemenang Paritrana Award 2021 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota :
Peringkat 1 : Pemkab Jember.
Peringkat 2 : Pemkot Probolinggo.
Peringkat 3 : Pemkot Mojokerto.
Kategori Perusahaan Besar :
Peringkat 1 : PT. Tjiwi Kimia Sidoarjo.
Peringkat 2 : PT. Tri Sakti Purwosari Makmur Pasuruan.
Peringkat 3 : Bank Pembangunan Daerah Jatim.
Kategori Perusahaan Menengah :
Peringkat 1 : KUD Sumberejo Pasuruan.
Peringkat 2 : RS Muji Rahayu Surabaya.
Peringkat 3 : RSAB Aisyiyah Bojonegoro.
Kategori Usaha Kecil Mikro :
Peringkat 1 : Athaya Batik Tulis Madura.
Peringkat 2 : Waroeng Lesehan Ayam Bakar Lientang Malang.
Peringkat 3 : Penggergajian Kayu Gemilang Bojonegoro.











