• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BPJS

BPJS Kesehatan: Tak Ada Lagi Pembatasan Durasi Rawat Inap Bagi Pasien JKN

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 months ago
in BPJS
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin. (foto: ist)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin. (foto: ist)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – BPJS Kesehatan terus meningkatkan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak dan kebutuhannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menjelaskan, sesuai dengan regulasi dalam layanan JKN, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Pasien yang memerlukan perawatan inap akan dilayani sesuai dengan kondisi medis masing-masing.

“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Durasi rawat inap sepenuhnya kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien. Karena itu, pasien hanya akan dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan,” ujar Hernina, Rabu (9/7/2025).

Setiap jenis penyakit, lanjut Hernina, memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Apabila pasien telah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab, maka pasien dapat meninggalkan rumah sakit. Namun, apabila pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin Program JKN.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta. BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” tegasnya.

BPJS Kesehatan juga terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hernina mengimbau agar apabila peserta JKN mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan JKN di rumah sakit, tidak perlu ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu). Informasi kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan melalui poster yang terpasang di berbagai sudut rumah sakit.

“Peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat. Kantor kami beralamat di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2. Kami senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN,” jelas Hernina.

Related Posts:

  • IMG-20250620-WA0136
    Beredar Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS,…
  • WhatsApp Image 2024-03-20 at 15.00.53(2)
    BPJS Kesehatan Surabaya Tetap Layani Peserta JKN…
  • IMG-20251010-WA0008
    BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Mitra Faskes…
  • IMG-20220425-WA0054
    Kantor BPJS Kesehatan Tetap Buka Dimasa Libur Lebaran
  • IMG-20241219-WA0125
    BPJS Kesehatan Jatim Targetkan Kepesertaan JKN Capai…
  • IMG-20220129-WA0018
    BPJS Kesehatan : Kini Untuk Berobat Cukup Tunjukkan NIK KTP
Tags: bpjsPasien JKNRawat inap
Previous Post

Menyasar Ratusan Perempuan, Wahid Foundation Didukung Denmark Gelar Aksi Edukatif Pemanfaatan Lahan Tidak Produktif

Next Post

Mbak Cicha : Rumusan Program TP-PKK Kab. Kediri Cakup Seluruh Aspek Kehidupan

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Peserta PRO JKK-JKM Kota Madiun Meninggal, Walkot Madiun Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS

Peserta PRO JKK-JKM Kota Madiun Meninggal, Walkot Madiun Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

by Haria Kamandanu
23/04/2024
0

MADIUN | bidik.news – Pemkot Madiun berkomitmen selalu memberikan yang terbaik kepada warganya. Salah satunya dengan memberikan kepastian perlindungan jaminan...

Read moreDetails
Atasi Resesi, PKS Jatim Launching ATM Lumbung Pangan Rakyat

KORMI Surabaya Ikutsertakan Pengurus & Atlet ke Program BPJS Ketenagakerjaan

14/04/2023
BPJS

Gercep, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Kurir Meninggal saat Antar Paket

22/02/2023

Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal (BPU) di Kediri

30/01/2023

Sepanjang 2022 BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Bayar Klaim Rp 547 Miliar Lebih

24/01/2023

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ribuan Mahasiswa KKN-BBK Unair

09/01/2023
Next Post
Mbak Cicha : Rumusan Program TP-PKK Kab. Kediri Cakup Seluruh Aspek Kehidupan

Mbak Cicha : Rumusan Program TP-PKK Kab. Kediri Cakup Seluruh Aspek Kehidupan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.