• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home KESEHATAN

BPJS Kesehatan Surabaya Sosialisasikan Perpres No.82/2018 ke Media 

Ida by Ida
7 years ago
in KESEHATAN
Reading Time: 2 mins read
0
Herman Dinata Mihardja, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya saat diskusi dengan awak media Surabaya. (Foto : hari)

Herman Dinata Mihardja, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya saat diskusi dengan awak media Surabaya. (Foto : hari)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK News | SURABAYA – Merujuk dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Dalam Perpres ini disebutkan sejumlah hal penting, diantaranya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI dan non PBI), lalu diikuti dengan administrasi kepesertaan. Salah satunya dalam hal pendaftaran peserta, dimana BPJS Kesehatan wajib mengembangkan sistem untuk mempermudah akses pendaftaran. Selain itu, Perpres ini menarik, karena dalam pasal 27 mengatur tentang peserta JKN yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan Herman Dinata Mihardja, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya saat diskusi bersama media yang dikemas dalam media gathering di hotel Ibis Jemursari baru-baru ini. 

Herman yang didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Dhani Rahmadian dan Kabid Penjaminan Manfaat Primer, Chohari
mengatakan, dalam Perpres No. 82 tahun 2018 juga disebutkan terkait peserta JKN yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satunya, peserta yang mengalami PHK, tetap mendapat akses layanan kelas III selama 6 bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran.

“Namun, ada beberapa syarat yang ditentukan Perpres agar hal tersebut berlaku. Perpres ini juga menjelaskan terkait manfaat jaminan kesehatan yang terbagi dalam 2 jenis, yaitu yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin,” kata Herman yang baru menjabat Kepala BPJS Cabang Surabaya.

Dalam perpres yang baru ini, katanya, ada beberapa ketentuan baru yang perlu diketahui dan dipahami masyarakat. “Karena itu, kita harus gencar melakukan sosialisasi terus kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam Perpres No. 82 tahun 2018, lanjut Herman, juga mengatur ketentuan-ketentuan baru. Salah satunya mekanisme rekrutmen PPNPN, serta penjelasan upah terendah untuk perhitungan iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Perpres baru ini menjamin kesinambungan program JKN secara maksimal, khususnya untuk mendukung upaya pengendalian defisit dana jaminan sosial kesehatan,” terangnya.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, sesuai pasal 103 dijelaskan ketentuan mengenai PPNPN termasuk dalam PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sedangkan, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A terdiri atas, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta dan pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf A sampai dengan huruf G yang menerima gaji atau upah.

“Sedangkan, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk huruf A yang bukan penerima upah,” pungkas Herman.

Untuk iuran PBPU sesuai pasal 34 Perpres 82/2018 dijelaskan kelas I Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500 per orang setiap bulan. Sedangkan, untuk PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai pasal 29 Perpres 82/2018 iuran yang dibayarkan Rp 23.000. (hari)

Related Posts:

  • IMG-20190101-WA0023
    Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan…
  • bpjs
    Terapkan 'Finger Print', BPJS Kesehatan Percepat…
  • BPJS kesehatan
    Per 1 Mei 2020, Iuran BPJS Kesehatan Turun 
  • bpjs
    BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System
  • IMG-20181010-WA0052
    BPJS Kesehatan Manfaatkan Data Kependudukan Untuk…
  • bpjs
    Pengguna Mobile JKN di Surabaya Masih Sangat Kecil 
Previous Post

Kopra 7 Ton Milik Pengusaha Gresik Hilang di Curi?

Next Post

Arumi Bachsin Hadiri Seminar HIV/AIDS RS Unair

Ida

Ida

RelatedPosts

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025
JAWA TIMUR

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

by Nanang Firmansyah
12/10/2025
0

BANYUWANGI | bidik.news - Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra meraih penghargaan ‘Inspiring Professional & Leadership Award 2025’ dengan...

Read moreDetails
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025
Next Post
Arumi Bachsin Hadiri Seminar HIV/AIDS RS Unair

Arumi Bachsin Hadiri Seminar HIV/AIDS RS Unair

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

12/10/2025
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.