BIDIK News | SURABAYA – Merujuk dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Dalam Perpres ini disebutkan sejumlah hal penting, diantaranya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI dan non PBI), lalu diikuti dengan administrasi kepesertaan. Salah satunya dalam hal pendaftaran peserta, dimana BPJS Kesehatan wajib mengembangkan sistem untuk mempermudah akses pendaftaran. Selain itu, Perpres ini menarik, karena dalam pasal 27 mengatur tentang peserta JKN yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini disampaikan Herman Dinata Mihardja, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya saat diskusi bersama media yang dikemas dalam media gathering di hotel Ibis Jemursari baru-baru ini.
Herman yang didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Dhani Rahmadian dan Kabid Penjaminan Manfaat Primer, Chohari
mengatakan, dalam Perpres No. 82 tahun 2018 juga disebutkan terkait peserta JKN yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satunya, peserta yang mengalami PHK, tetap mendapat akses layanan kelas III selama 6 bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran.
“Namun, ada beberapa syarat yang ditentukan Perpres agar hal tersebut berlaku. Perpres ini juga menjelaskan terkait manfaat jaminan kesehatan yang terbagi dalam 2 jenis, yaitu yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin,” kata Herman yang baru menjabat Kepala BPJS Cabang Surabaya.
Dalam perpres yang baru ini, katanya, ada beberapa ketentuan baru yang perlu diketahui dan dipahami masyarakat. “Karena itu, kita harus gencar melakukan sosialisasi terus kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam Perpres No. 82 tahun 2018, lanjut Herman, juga mengatur ketentuan-ketentuan baru. Salah satunya mekanisme rekrutmen PPNPN, serta penjelasan upah terendah untuk perhitungan iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Perpres baru ini menjamin kesinambungan program JKN secara maksimal, khususnya untuk mendukung upaya pengendalian defisit dana jaminan sosial kesehatan,” terangnya.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, sesuai pasal 103 dijelaskan ketentuan mengenai PPNPN termasuk dalam PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sedangkan, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A terdiri atas, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta dan pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf A sampai dengan huruf G yang menerima gaji atau upah.
“Sedangkan, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk huruf A yang bukan penerima upah,” pungkas Herman.
Untuk iuran PBPU sesuai pasal 34 Perpres 82/2018 dijelaskan kelas I Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500 per orang setiap bulan. Sedangkan, untuk PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai pasal 29 Perpres 82/2018 iuran yang dibayarkan Rp 23.000. (hari)