SURABAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan termasuk dalam proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah. Sehingga layanan dapat diakses dimana saja dan kapan saja melalui seluruh kanal layanan yang ada.
Pps Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Hari Santoso mengatakan, sebagai badan hukum publik yang diamanahkan dalam mengimplementasikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja. Pihaknya terus melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan, mulai dari sarana prasarana, proses dan people.
Salah satu inovasi yang dilakukan, yakni melakukan digitalisasi terhadap pelayanan jaminan sosial guna meningkatkan pelayanan kepada peserta.
“Proses layanan secara digital telah dimulai sejak akhir Maret 2020 melalui Program Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan melalui aplikasi BPJSTKU atau layanan antrian online,” kata Hari, Selasa (30/3/2021).
Hari menyampaikan, per 1 November 2020, BPJAMSOSTEK sesuai ketentuan akan memberlakukan kebijakan pengabungan saldo dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki tenaga kerja sebelum pengajuan klaim JHT berdasarkan validasi dan penyelarasan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kebijakan mewajibkan penggabungan saldo JHT yang dimaksudkan agar tenaga kerja hanya perlu satu kali kontak dengan BPJAMSOSTEK untuk proses pencairan klaim JHT dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki oleh peserta,” katanya.
“Selain itu, dengan adanya penggabungan saldo (amagamalsi), manfaat yang didapatkan peserta akan lebih optimal dan meminimalisir terjadinya saldo JHT yang tertinggal atau tidak diklaim oleh peserta ataupun ahli waris,” ungkap Hari.
Hari menghimbau kepada seluruh HRD atau perusahaan untuk menginformasikan kepada seluruh tenaga kerjanya untuk melaporkan seluruh kartu nomor kepesertaan yang dimiliki beserta dokumen pendukung kepada HRD perusahaan untuk melakukan proses penggabungan saldo (amalgamasi) agar memudahkan bagi tenaga kerja/peserta saat melakukan pengajuan klaim JHT.











