SURABAYA – BPJS Ketenegakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Karimunjawa telah membayarkan bantuan beasiswa pendidikan yang merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminann Kematian (JKM).
Bantuan beasiswa ini dibayarkan setelah keluarnya aturan turunan dari PP No.82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2021 tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker No 5/2021 mulai efektif diimplementasikan sejak 1 April 2021.
“Kami membayarkan beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM karena sebab apapun. Sedangkan untuk JKK, bantuan diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap,” ucap Indra Iswanto, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa, Jumat (21/5/2021).
Manfaat beasiswa ini, lanjut Indra, akan diberikan kepada 2 anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan mulai TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta. Rinciannyay, untuk jenjang TK Rp 1,5 juta/tahun maksimal 2 tahun, SD/sederajat Rp 1,5 juta/tahun maksimal 6 tahun, SMP/sederajat Rp 2 juta/tahun maksimal 3 tahun, SMA/sederajat Rp 3 juta/tahun maksimal 3 tahun, dan pendidikan S-1/pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. “Tenang saja, bantuan akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan. Saat ini kami telah membayarkan bantuan beasiswa sejumlah. 178 kasus dengan nilai Rp 1.147.000.000,” kata Indra.
“Kami juga berharap bantuan beasiswa yang dirasakan anak dari peserta BPJAMSOSTEK dapat bermanfaat untuk keberlanjutan pendidikan anak,” pungkas Indra.










