SURABAYA | BIDIK.NEWS – UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo terus berkolaborasi dan mempererat kerjasama.
Bentuknya, salah satunya mengedukasi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui webinar “Sama Rasa” (Sosialisasi Manfaat Setiap Hari Selasa). Webinar bertopik “Kerja Cerdas Bebas Cemas dengan update skill bersama UPT BLK Surabaya dan JKP BPJS Ketenagakerjaan”, Selasa (31/1/2023).
Plt. Kepala UPT BLK Surabaya Sunarya, S.E., MM, bersama Kasi Pelatihan & Sertifikasi UPT BLK Surabaya Silvia Indah Guma Daryanti serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko dan tim mensosialisasikan semua hal terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pelatihan yang disediakan UPT BLK Surabaya.
Sunarya turut mengapreasi kegiatan ini, melalui webinar, pihaknya berharap UPT BLK Surabaya dapat menjalin kerjasama dengan para pimpinan maupun penanggung jawab perusahaan, terutama dalam hal pelaksanaan pelatihan yang dapat menunjang skill tenaga kerja di lingkungan kerjanya.
Guguk Hery Triyoko juga menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah (PU) seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
– WNI.
– Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
– Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
– Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
– Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
“Pemerintah menetapkan program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir,” tambah Guguk.
Syarat lainnya, lanjutnya, peserta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK dan para peserta yang terdaftar dipastikan telah menerima email tentang kepesertaan JKP miliknya, karena pemberitahuan perihal kepesertaan JKP disebarkan melalui akun email pekerja.
“Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Itu isi email yang dikirimkan JKP.go.id,” jelas Guguk.
Seusai mendapatkan email ini, peserta JKP diminta segera membuat akun SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika pekerja terkena PHK.