• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BPJS

BPJamsostek Surabaya Darmo dan UPT BLK Sosialisasikan Program JKP

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in BPJS
Reading Time: 2 mins read
0
Webinar bertopik "Kerja Cerdas Bebas Cemas dengan update skill bersama UPT BLK Surabaya dan JKP BPJS Ketenagakerjaan", Selasa (31/1/2023). (ist)

Webinar bertopik "Kerja Cerdas Bebas Cemas dengan update skill bersama UPT BLK Surabaya dan JKP BPJS Ketenagakerjaan", Selasa (31/1/2023). (ist)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo terus berkolaborasi dan mempererat kerjasama.

Bentuknya, salah satunya mengedukasi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui webinar “Sama Rasa” (Sosialisasi Manfaat Setiap Hari Selasa). Webinar bertopik “Kerja Cerdas Bebas Cemas dengan update skill bersama UPT BLK Surabaya dan JKP BPJS Ketenagakerjaan”, Selasa (31/1/2023).

Plt. Kepala UPT BLK Surabaya Sunarya, S.E., MM, bersama Kasi Pelatihan & Sertifikasi UPT BLK Surabaya Silvia Indah Guma Daryanti serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko dan tim mensosialisasikan semua hal terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pelatihan yang disediakan UPT BLK Surabaya.

Sunarya turut mengapreasi kegiatan ini, melalui webinar, pihaknya berharap UPT BLK Surabaya dapat menjalin kerjasama dengan para pimpinan maupun penanggung jawab perusahaan, terutama dalam hal pelaksanaan pelatihan yang dapat menunjang skill tenaga kerja di lingkungan kerjanya.

Guguk Hery Triyoko juga menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah (PU) seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
– WNI.
– Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
– Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
– Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
– Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

“Pemerintah menetapkan program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir,” tambah Guguk.

Syarat lainnya, lanjutnya, peserta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK dan para peserta yang terdaftar dipastikan telah menerima email tentang kepesertaan JKP miliknya, karena pemberitahuan perihal kepesertaan JKP disebarkan melalui akun email pekerja.

“Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Itu isi email yang dikirimkan JKP.go.id,” jelas Guguk.

Seusai mendapatkan email ini, peserta JKP diminta segera membuat akun SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika pekerja terkena PHK.

Related Posts:

  • IMG-20220527-WA0115
    BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasi…
  • IMG-20230111-WA0007
    RS Muji Rahayu dan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya…
  • IMG-20230124-WA0034
    Ratusan Peserta Pelatihan Kerja BLK Surabaya…
  • WhatsApp Image 2022-07-13 at 16.19.25
    BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Serahkan Klaim…
  • agen
    BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BNI Agen46 untuk…
  • IMG-20240429-WA0066
    BPJamsostek & RS Ubaya Sosialisasikan Alur Pelayanan…
Previous Post

BUMD Mandul, Komisi C Minta Segera Dievaluasi

Next Post

Bank Jatim Serahkan Bantuan CSR Kepada Pemerintah Kota Probolinggo

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
EKBIS

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...

Read moreDetails
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025
Next Post
Bank Jatim Serahkan Bantuan CSR Kepada Pemerintah Kota Probolinggo

Bank Jatim Serahkan Bantuan CSR Kepada Pemerintah Kota Probolinggo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.