SURABAYA — Sebagai bentuk tanggung jawab menjalankan peran dan amanah negara sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Darmo bersama Kanwil Jatim memberikan bukti nyata kesejahteraan pada peserta dan keluarganya.
Hal ini diwujudkan dengan pemberian santunan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada almarhum Binti Ridwan yang bekerja di PT. Asian Profile Indosteel. Korban meninggal karena kecelakaan kerja, yakni mengalami luka bakar 70% akibat ledakan peleburan besi dan terjadi semburan cairan dan slag.
Awalnya korban sudah dilakukan penanganan pertama di RS. Muji Rahayu, kemudian dirujuk ke RS Mitra Keluarga Satelit. Guguk Heru Triyoko, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Darmo menjelaskan, total biaya pengobatan yang sudah dibayarkan kepada almarhum sebesar Rp 958,4 juta.
“Adapun santunan yang diterima ahli waris Widayaningsih (istri) adalah santunan JKK meninggal Rp 185,9 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, JHT Rp 22,7 juta, beasiswa anak Rp 12 juta dan JP lumpsum Rp 1,2 juta. Jadi total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp 229,4 juta,” ungkap Guguk saat mendatangi rumah duka dikawasan Tambak Langon, Surabaya, Senin (9/12/2019).
Sementara Dodo Suharto, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim menjelaskan, terdapat 4 program yang dikelola BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, kami terus berbenah untuk terus memberikan layanan prima kepada seluruh peserta dan keluarganya,” tegasnya.
Seluruh insan pelayanan BPJAMSOSTEK, lanjut Dodo, harus selalu menjadi garda depan memberikan layanan prima. Bahkan menjadi tim cepat tanggap BPJAMSOSTEK. “Kami hadir pada saat peserta kami membutuhkan dalam menghadapi risiko sosial yang dialami,” tegas Dodo yang didampingi Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Pelayanan, Gigih Mulyo Utomo.
Sedangkan untuk kepesertaan, dikatakan Guguk, hingga November 2019, Cabang Surabaya Darmo telah membayarkan total klaim mencapai Rp 203,91 miliar (17.288 kasus). Rinciannya, pembayaran JHT Rp 186,72 miliar (13.805 kasus), JKK Rp 4,37 miliar (154 kasus), JKK Rp 12,02 miliar (2.278 kasus) dan JP Rp. 779,07 juta (1.051 kasus).
“Kalau untuk kepesertaan perusahaan aktif di BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo sebanyak 4.754 perusahaan. Total tenaga kerja aktif untuk sektor Penerima Upah (PU) 131.152 tenaga kerja. Dan untuk tenaga kerja aktif yang Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 7.171 tenaga kerja,” pungkas Guguk.







