KEDIRI – Sebagai Tindak lanjut dari Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 36 Tahun 2021 perihal Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kediri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Kesepakatan Bersama Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kab. Kediri. Rakor dilaksanakan di ruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Selasa (11/1/2022).
Hadir Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kediri dan Organisasi Perangkat Daerah yang meliputi BAPPEDA, BPKAD, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pemerintahan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, serta Dinas Pertanian Kab. Kediri.
Dijelaskan Suharno, tujuan dari kegiatan ini untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kab. kediri yang nantinya akan dituangkan dalam sebuah kesepakatan bersama.
“Harapannya, dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam hal Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Serta memperluas dan meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Kediri,” ujar Suharno Abidin.










