KEDIRI – Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kediri Suharno Abidin menyerahkan secara simbolis bukti kepesertaan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri, Drs. Didik Catur, M.Si, Selasa (8/6/2021) di Kantor Dinas Lingkungan, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri.
Sebanyak 471 tenaga kerja dilingkungan dinasnya saat ini telah terlindungi program BPJS ketenagakerjaan. Meliputi 352 tenaga kerja bidang kebersihan dan pengelolaan sampah, 117 tenaga kerja bidang pertamanan dan tata lngkungan, serta 2 tenaga kerja dari bidang lingkungan hidup.
“Dalam perlindungan ini, kami ikutkan dalam program kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dan kami berharap, dengan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja di Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan bisa mendapat perlindungan dari risiko pekerjaan,” ujar Didik.
Sedangkan Suharno Abidin menambahkan, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, harapannya jika terjadi risiko yang diakibatkan masalah pekerjaan, tenaga kerja sudah terlindungi.
“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama ini sudah hadir dengan manfaat lengkap, Jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris peserta akan diberikan santunan JKK meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Dan jika meninggal biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli waris sebesar Rp 42 juta,” kata Suharno.
Santunan atau manfaat program JKK dan JKM, sambung Suharno, telah mengalami kenaikan sejak Desember 2019 lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2019. Sebelumnya, santunan JKM hanya Rp 24 juta.
Kenaikan manfaat lainnya, bea pendidikan ahli waris peserta yang semula Rp12 juta untuk 1 anak menjadi untuk 2 anak mulai TK sampai lulus sarjana S1 yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
“Untuk itu, kami berharap semua tenaga kerja dapat segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, tidak hanya bagi peserta dan keluarganya, tapi juga bagi masyarakat, lembaga yang menaungi atau pemberi kerja,” pungkas Suharno.











