SURABAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 dengan pemberian Corona Safety Kit kepada peserta.
Kegiatan dihadiri Deputi Direktur Wilayah Jatim Dodo Suharto, Deputi Direktur Bidang Kebijakan dan Operasional Program BPJAMSOSTEK Yasaruddin mewakili Direktur Pelayanan, serta perusahaan terpilih yang adalah peserta BPJAMSOSTEK.
Dodo Suharto mengatakan, ini rangkaian kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan di Seluruh Indonesia, sebagai bukti negara hadir melindungi masyarakat dan pekerja di Indonesia melalui BPJAMSOSTEK.
“Kegiatan ini bentuk nyata guna menekan penyebaran Covid-19 dan membantu perusahaan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja di masa pandemi,” ungkap Dodo, Senin (25/1/2021).
Yasaruddin menambahkan, pemberian Corona Safety Kit ini upaya tanggung jawab BPAMSOSTEK dalam menekan penyebaran Covid-19 di Jatim dan membantu perusahaan melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Serta meningkatkan tertib administrasi dan tertib iuran perusahaan.
“Kami berharap, kegiatan ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin demi keselamatan pekerja sesuai peruntukannya. Sudah seharusnya tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Yasaruddin.
Di Jatim, bantuan kegiatan Promotif Preventif BPJAMSOSTEK Tahun 2020 mendapatkan alokasi sebanyak 1.750 Corona Safety Kit, 500 APD helm motor, 17 orang peserta Pelatihan Ahli K3 Umum, 1.400 paket bahan pangan bergizi berupa sembako, 260 paket APD Jasa Konstruksi, 800 paket APD medis penanganan Covid-19, 16.000 multivitamin, 80.000 masker pekerja, dan 100 poster K3 dan bingkai acrylic.
Sementara itu, untuk pembayaran klaim hingga Desember 2020 di BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim sebanyak 405.892 kasus dengan total klaim Rp 4,28 triliun. Meliputi, program Jaminan Hari Tua (JHT) 306.594 kasus Rp 3,81 trilun, Jaminan Kematian (JKM) 4.819 kasus Rp190,7 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 30.825 kasus Rp 217,4 miliar dan klaim Jaminan Pensiun (JP) 63.654 kasus Rp 65,1 miliar.










