BIDIK NEWS | SURABAYA – Sebanyak 16 orang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya, saat melakukan menggerebek tempat perjudian di salah satu tempat karaoke di Surabaya.
Pasalnya, dari 16 orang tersebut berada didalam ruangan karaoke VIP Pub Broadway yang mereka sewa. Alhasil semua dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol rudy Setiawan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan itu, berawal dari informasi masyarakat yang kerap melakukan perjudian di dalam ruangan karaoke.
Lalu giat itu dilaksanakan pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 00.30 Wib. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan.
“Dari penggerebekan itu, Sebanyak 16 orang diamankan. Namun hanya 3 orang yang kami jadikan tersangka,” Ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudy Setiawan, Kamis (18/10).
Judi yang mereka gelar yaitu judi nger semacam judi bakarat. Jadi judi itu tersentral pada sang bandar dengan nilai tombokan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 3 juta
Lanjut Rudy, 3 orang yang kami tetapkan tersangka yakni bandar, pemain dan pembawa senjata tajam.
“Tersangka itu antara lain HK warga Jajar Tunggal, Surabaya, FR warga Jalan Rajawali, Bangkalan, Madura serta SAM warga Desa Kelbung, Bangkalan, Madura. HK berperan sebagai bandar, sedangkan FR dan SAM merupakan pemain,” Terang Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu.
Diduga Tersangka berinisila HK ini adalah bos besar rasa sayang bernama Heri Kuncoro dengan ciri-ciri pria berbadan tambun berkulit putih itu menjadi bandar judi bakarat.
Sedangkan pemainnya, Salah satunya adalah anggota DPRD Kab.Bangkalan berisial FR bernama Fadhur Rosi adalah anggota Komisi A dan Fathur Rosi, menjabat wakil Ketua Komisi C.
Judi yang mereka gelar yaitu judi nger semacam judi bakarat. Jadi judi itu dikendalikan pada sang bandar yakni Heri Kuncoro dengan nilai tombokan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 3 juta.
Setelah kartu domino dibagi dari bandar ke penombok (masing-masing dapat 2 kartu), Heri Kuncoro membuka kartunya. Jika nilai 2 kartu bandar lebih kecil dari peserta, maka sang bandar wajib membayar ke peserta sesuai jumlah tombokan yang dipasang peserta, begitu sebaliknya.
Tiga orang tersebut itu satu dari Surabaya dan dua dari Bangkalan Madura. Dari hasil penggerebekan perjudian Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 79 Juta, 17 kartu domino serta senjata tajam jenis pisau besar.(Riz)











