BIDIK NEWS | SURABAYA – Yunus Yamani terdakwa kasus penggelapan dana haji dari Jamaah PT. Al Madinah kembali harus duduk di kursi pesakitan siang ini di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/5/2018)
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwoko SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan langsung oleh terdakwa .
Dihadapan Majelis Hakim, setelah di nyatakan bersalah dan dituntut selama 3 tahun penjara Yunus Yamani mengaku bahwa dirinya tidak bersalah dan merengek minta divonis bebas. Karena dia menyangkal turut serta dalam penipuan dan penggelapan uang jamaah haji PT. Al Madinah sebesar Rp. 5 miliar yang di transfer ke rekening PT. Global Acces.
Dalam nota pembelaannya, terdakwa terkesan melempar kesalahan kepada kedua anak buahnya yang telah lebih dulu di vonis bersalah oleh hakim PN Surabaya, yaitu Harika Oscar Dan Dicky Mastur yang kini menjadi terpidana pada kasus yang sama.
“ Tanda tangan saya dan stempel perusahaan dipalsukan untuk mencairkan dana dari rekening perusahaan. Oscar lah yang menjadi otak perkara ini, makanya dia dihukum lebih berat dari Dicky,” sebut terdakwa saat membacakan pelidoinya.
Menurut Yunus, dirinya tidak mengetahui adanya aliran dana yang masuk ke rekening perusahaan PT. Global Acces setelah di transfer oleh PT. Al Madinah.
“ Saya taunya waktu di datangi pak Cahyono (Direktur PT. Al Maidah),” kelitnya
Kuasa Hukum terdakwa Zaenal Fandi SH dan Imam Asmara SH juga menyebut bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. Karena menurutnya kliennya bukan otak di balik kasus penipuan dan penggelapan yang menelantarkan 70 orang jamaah program haji plus yang di adakan perusahaan milik kliennya itu (PT. Global Acces).
Seperti diketahui, meskipun belum mengantongi izin pemberangkatan haji yang sah Yunus Yamani bersama Harika dan Dicky sepakat melakukan kerjasama dalam hal pemberangkatan haji plus pada tahun 2012 silam.
Untuk memuluskan programnya, terpidana Harika dan Dicky mengajak Direktur PT Al Maidah Cahyono Kartika (pelapor) untuk bekerja sama. PT. Al Madinah yang menjadi koordinator pembayaran peserta program haji plus, setelah terkumpul dana dengan total Rp 8,8 miliar dari para calon jamaah haji kemudian menyetorkan dana tersebut kepada PT. Global Acces dengan cara transfer.
Oleh karena adanya 70 orang jamaah haji yang tidak bisa berangkat karena tidak mendapatkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akhirnya Cahyono melaporkan dan memperkarakan PT. Global Acces hingga masuk dalam tahap persidangan. Atas perbuatannya Yunus Yamani di dakwa telah melanggar pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jak)











