• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bos PT. Global Acces, Diduga Gelapkan Dana Jamaah Haji Plus

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Bos PT. Global Acces, Diduga Gelapkan Dana Jamaah Haji Plus 1
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Yunus Yamani  terdakwa kasus penggelapan dana haji dari Jamaah PT. Al Madinah kembali harus duduk di kursi pesakitan siang ini di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/5/2018)

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwoko SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan langsung oleh terdakwa .  

Dihadapan Majelis Hakim, setelah di nyatakan bersalah dan dituntut selama 3 tahun penjara Yunus Yamani mengaku bahwa dirinya tidak bersalah dan merengek minta divonis  bebas. Karena dia menyangkal turut serta dalam penipuan dan penggelapan uang jamaah haji PT. Al Madinah sebesar Rp. 5 miliar yang di transfer ke rekening PT. Global Acces.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa terkesan melempar kesalahan kepada kedua anak buahnya yang telah lebih dulu di vonis bersalah oleh hakim PN Surabaya, yaitu Harika Oscar Dan Dicky Mastur yang kini menjadi terpidana pada kasus yang sama.

“ Tanda tangan saya dan stempel perusahaan dipalsukan untuk mencairkan dana dari rekening perusahaan. Oscar lah yang menjadi otak perkara ini, makanya dia dihukum lebih berat dari Dicky,” sebut terdakwa saat membacakan pelidoinya.

Menurut Yunus, dirinya tidak mengetahui adanya aliran dana yang masuk ke rekening perusahaan PT. Global Acces setelah di transfer oleh PT. Al Madinah.

“ Saya taunya waktu di datangi pak Cahyono (Direktur PT. Al Maidah),” kelitnya

Kuasa Hukum terdakwa Zaenal Fandi SH dan Imam Asmara SH juga menyebut bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. Karena menurutnya kliennya bukan otak di balik kasus penipuan dan penggelapan yang menelantarkan 70 orang jamaah program haji plus yang di adakan perusahaan milik kliennya itu (PT. Global Acces).

Seperti diketahui, meskipun belum mengantongi izin pemberangkatan haji yang sah Yunus Yamani bersama Harika dan Dicky sepakat melakukan kerjasama dalam hal pemberangkatan haji plus pada tahun 2012 silam.

Untuk memuluskan programnya, terpidana Harika dan Dicky mengajak Direktur PT Al Maidah Cahyono Kartika (pelapor) untuk bekerja sama. PT. Al Madinah yang menjadi koordinator  pembayaran peserta program haji plus, setelah terkumpul dana dengan total Rp 8,8 miliar dari para calon jamaah haji kemudian menyetorkan dana tersebut kepada PT. Global Acces dengan cara transfer.

Oleh karena adanya 70 orang jamaah haji yang tidak bisa berangkat karena tidak mendapatkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akhirnya Cahyono melaporkan dan memperkarakan PT. Global Acces  hingga masuk dalam tahap persidangan. Atas perbuatannya Yunus Yamani di dakwa telah melanggar pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180530-WA0104
    Korban Penipuan Jamaah Haji Demo PN Surabaya.
  • IMG-20180726-WA0033
    Usai Bacakan Pledoi, Terdakwa Prof. Lanny Minta Bebas
  • IMG-20180717-WA0039
    Kok Enak , Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Minta Di…
  • terdakwa penipu ONH
    Penipu Berkedok ONH Plus Hanya Dituntut 1 Tahun
  • IMG-20180604-WA0078
    Gila , Terdakwa Penembak Pejabat Pemkot Hanya…
  • pasutri
    Jaksa Tuntut Satu Tahun Penjara Pasutri Liauw dan…
Previous Post

Dialog Disperindag dan Pedagang Pasar Menemui Jalan Buntu

Next Post

Ada Apa Dengan Rapat Tertutup DPRD Banyuwangi dan PT. BSI.

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Ada Apa Dengan Rapat Tertutup DPRD Banyuwangi dan PT. BSI.

Ada Apa Dengan Rapat Tertutup DPRD Banyuwangi dan PT. BSI.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.