• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bos Mitra Tehnik Menangis , Memangkan Gugatan Kurator

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidsng gugatan perdata yang dimenangkan Toko Mitra Tehnik terhadap kurator

Sidsng gugatan perdata yang dimenangkan Toko Mitra Tehnik terhadap kurator

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Ita Yuliana tadi siang meluapkan kegembiraanya di ruangan sidang Kartika 1 hPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (18/10/2018).

Bahkan mata Ita sempat berkaca-kaca terharu karena gugatan perlawananya atas kesalahan penyitaan aset toko Mitra Teknik, yang ia layangkan dikabulkan majelis hakim. 

Maklumlah, hampir satu tahun hak dia atas toko bahan bangunan terbesar di Sumbawa menjadi hilang dan dikuasai pihak lain yakni kurator Najib Gysmar dkk.

“ Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi terlawan satu dan terlawan dua, dalam provisi, menolak provisi terlawan. 2. Dalam pokok perkara, menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar. 3. Mengabulkan perlawanan pelawan untuk sebagian, menyatakan bahwa pelawan adalah pemilik usaha Mitra Teknik di jalan Sultan Kaharuddin No.17-18, Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dengan segala barang yang ada didalamnya,” ucap hakim ketua Hariyanto SH. MH.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa tiga bidang tanah kosong adalah milik pelawan dan bukan termasuk obyek sita, sehingga tidak boleh disegel. 

“Memerintahkan kepada terlawan satu dan terlawan dua menghentikan tindakan lelang sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menghukum terlawan satu dan terlawan dua secara tanggung renteng membayar biaya perkara,” tutup hakim Hariyanto.

Terhadap putusan ini Ita Yuliana mengaku puas dengan putusan hakim. 

“Kami berterimakasih kepada yang mulia majelis hakim karena sudah mengambil putusan yang aeadil-adilnya dengan mengabulkan gugatan kami,” ujar Ita.

Ditambahkan Ita, setelah putusan ini pihaknya akan mengambil jalur hukum atas kehilangan beberapa asetnya yang berada di toko Mitra Teknik,” tegasnya.

Ia menilai keputusan hakim adalah bijak. Sebab, dalam sidang perlawanan ini saksi yang dihadirkan pelawan sudah diperiksa satu per satu. 

“Termasuk saksi ahli,” katanya.

Sedangkan Lussy selaku orang tua Ita Yuliana menuturkan bahwa sidang diputuskan dengan adil oleh majelis hakim.

“Saya berterima kasih karena majelis hakim memutuskan dengan hati, dan adil,” tuturnya.

Perlu diketahui, pasca putusan palit No 35/pailit/2012/PN.Niaga Surabaya, pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad Achin bersama sekelompok orang mendatangi toko Mitra Teknik milik Ita Yuliana dan melakukan pengrusakan dan penyegelan.

Najib dkk mengambil barang-barang dari toko bahan bangunan itu yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya dan tidak ada tanggung jawabnya.

Kurator Najib Gysmar juga diduga melanggar kewenangannya yakni melakukan penyitaan terhadap harta benda yang tidak tercantun dalam surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan dari Pengadilan Niaga Surabaya. Harta benda itu bukan agunan kredit dan merupakan harta pribadi Ita Yuliana dan bukan merupakan debitur pailit.

Harta benda Ita Yuliana yang ikut disita yakni, barang antik berupa permata, patung, gading dan lukisan. Stok barang dagangan di toko Mitra Teknik serta tiga bidang tanah di desa Kerato dengan SHM No 929/Kerato, SHM No 930/Kerato dan SHM 931/Kerato.

Pada 11 Nopember 2017, aksi perusakan, perampasan dan perbuatan pidana kurator Najib ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pada 20 Desember 2017, Najib juga dilaporkan ke Komnas HAM. Pada 22 Desember 2017 Najib dilaporkan ke Ikatan Kurator Indonesia terkait adanya pelanggaran kode Etik.

Tak hanya melakukan perlawanan saja, Ita juga membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20180724-WA0024
    Hakim Tolak Provisi, Pengacara Penggugat Paksa…
  • gugat
    Tidak Didukung Alat Bukti, Gugatan Pihak Henry…
  • Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
    Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
  • Pemkot Menang Gugatan Marvell City
  • Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
  • IMG-20180925-WA0027
    Hakim Kabulkan Permohonan Buruh PT. Leces
Previous Post

Hasil RUPSLB Dukung Chris Kanter Jabat Dirut Indosat Ooredoo 

Next Post

Bos Rasa Sayang Heri Kuncoro dan Anggota DPRD Bangkalan Madura Dibui

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Bos Rasa Sayang Heri Kuncoro dan Anggota DPRD Bangkalan Madura Dibui

Bos Rasa Sayang Heri Kuncoro dan Anggota DPRD Bangkalan Madura Dibui

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.