SURABAYA l BIDIK.NEWS – Daniel Gerden, Dedi Tandean, dan Thonny Sahetapy, terdakwa dalam kasus pembalakan liar (Illegal Logging), kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, Jumat (20/09/2019).
Daniel Garden dan Dedi Tandean dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene dan Ugik dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp. 1 miliar subsidiair (6 bulan) kurungan. Sedangkan Thonny hanya dituntut di kejahatan korporasi.
“Memohon, kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Daniel Gerden dan Dedi Tandean selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar, subsidiair selama 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan,” ucap JPU Irene Ulfa dan Ugik Ramantyo diruang Garuda 2, seperti dikutip BIDIK.NEWS.
Sedangkan untuk kejahatan korporasi, perusahaan masing-masing terdakwa di tuntut dengan pidana denda sebesar Rp. 10 miliar. JPU juga menuntut agar dilakukan penutupan terhadap seluruh perusahaan serta menyita seluruh barang bukti yang terdapat di perusahaan ketiga terdakwa.
Setelah mendengar tuntutan JPU, ketua majelis hakim Achmad Virzha, kemudian memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi). “Sudah dengar ya, kami berikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada hari Senin (23/09/2019),”ucap hakim Virzha.
Untuk diketahui, tiga terdakwa yang didudukan sebagai pesakitan tersebut mewakili dari masing-masing korporasi atau perusahaan. Mereka adalah terdakwa Dedi Tendean selaku Direktur CV Edom Ariha Jaya, Daniel Gerden selaku direktur PT. Mansinam Global dan Toni Sahetapy selaku Direktur PT. Rajawali Papua Poresta.
Selain mewakili sebagai korporasi, terdakwa Dedi Tendean dan Daniel Garden juga dijerat sebagai pelaku perorangan.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda yakni tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dalam dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf d jo. Pasal 19 huruf F UU nomor 18 tahun 2013 dan Pasal 86 p ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf i UU nomor 18 tahun 2013, ketiga Pasal 83 ayat(1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e uu nomor 18 tahun 2013. (J4k)











