• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bos Illegal Logging, Dituntut 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 10 Miliar

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Tiga terdakwa ilegal logging .(Jaka)

FOTO : Tiga terdakwa ilegal logging .(Jaka)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA l BIDIK.NEWS – Daniel Gerden, Dedi Tandean, dan Thonny Sahetapy, terdakwa dalam kasus pembalakan liar (Illegal Logging), kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, Jumat (20/09/2019).

Daniel Garden dan Dedi Tandean dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene dan Ugik dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp. 1 miliar subsidiair (6 bulan) kurungan. Sedangkan Thonny hanya dituntut di kejahatan korporasi.

“Memohon, kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Daniel Gerden dan Dedi Tandean selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar, subsidiair selama 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan,” ucap JPU Irene Ulfa dan Ugik Ramantyo diruang Garuda 2, seperti dikutip BIDIK.NEWS.

Sedangkan untuk kejahatan korporasi, perusahaan masing-masing terdakwa di tuntut dengan pidana denda sebesar Rp. 10 miliar. JPU juga menuntut agar dilakukan penutupan terhadap seluruh perusahaan serta menyita seluruh barang bukti yang terdapat di perusahaan ketiga terdakwa.

Setelah mendengar tuntutan JPU, ketua majelis hakim Achmad Virzha, kemudian memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi). “Sudah dengar ya, kami berikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada hari Senin (23/09/2019),”ucap hakim Virzha.

Untuk diketahui, tiga terdakwa yang didudukan sebagai pesakitan tersebut mewakili dari masing-masing korporasi atau perusahaan. Mereka adalah terdakwa Dedi Tendean selaku Direktur CV Edom Ariha Jaya, Daniel Gerden selaku direktur PT. Mansinam Global dan Toni Sahetapy selaku Direktur PT. Rajawali Papua Poresta.

Selain mewakili sebagai korporasi, terdakwa Dedi Tendean dan Daniel Garden juga dijerat sebagai pelaku perorangan.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda yakni tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dalam dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf d jo. Pasal 19 huruf F UU nomor 18 tahun 2013 dan Pasal 86 p ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf i UU nomor 18 tahun 2013, ketiga Pasal 83 ayat(1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e uu nomor 18 tahun 2013. (J4k)

Related Posts:

  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • log
    JPU Tuntut 6 Tahun, Bos Illegal Logging Divonis…
  • log
    Bos Illegal Logging Kembali Divonis Lebih Ringan…
  • pacar
    Setubuhi Pacarnya Sendiri, Pria Asal Benowo Dituntut…
  • nar
    Kuasai Narkoba 1,2 Kg, Pasutri Divonis Belasan Tahun Penjara
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
Previous Post

APP HAM Desak Australia Segera Deportasi Veronica Koman

Next Post

Indosat Gelar Global Goals Jam Pertama di Indonesia

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Indosat Gelar Global Goals Jam Pertama di Indonesia

Indosat Gelar Global Goals Jam Pertama di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.