• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bos Empire Beberkan Bukti Punya Hutang Ke Ibunya

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa Hukum Gunawan Angka Widjaja Saat Jumpa Pers .( Foto : jaka)

Kuasa Hukum Gunawan Angka Widjaja Saat Jumpa Pers .( Foto : jaka)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA l BIDIK NEWS – Kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja (Bos Empire Palace), Rahmat Santoso, SH. memastikan kliennya mempunyai hutang piutang terhadap ibu kandungnya, yakni Linda Anggraeni.

Bukti itu diantaranya adalah adanya laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tahun 2002, tercatat bahwa Gunawan melaporkan  harta sebesar Rp 161.016.197.000. 

Rahmat menjelaskan, laporan SPT itu milik Gunawan. Padahal, saat itu Gunawan tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak ada usaha. Waktu itu juga status Gunawan sudah menikah dengan Chin Chin, dan masih menumpang tinggal di rumah orang tuanya Gunawan di Jl Tidar No 60 Surabaya, hingga 2014.

“Bukti-bukti adanya hutang piutang (SPT tahun 2002) oleh Pak Gunawan itu sudah disertakan saat di Pengadilan. Apakah mungkin Pak Gunawan tanpa asal-asul dan tanpa memiliki pekerjaan atau usaha yang jelas, pada saat itu memiliki harta sebesar itu ?

Itu semua karena pinjaman dari orang tuanya yang dikenal sebagai salah satu pengusaha ternama di Surabaya,” kata Rahmat Santoso, Rabu (8/5).

Rahmat menjelaskan jika hutang Gunawan kepada Linda totalnya, mencapai Rp 107.500.000.000.

Hutang ini terhitung mulai dari tahun 1997 hingga 2002. “Nilai itu total hutang selama lima tahun. Tidak benar jika disebut sebagai abal-abal seperti tayangan di televisi swasta,” tegas Rahmat.

Ketua Umum DPP IPHI ini membeberkan, salah satu nilai hutang Gunawan juga dicatat sendiri oleh Chin Chin. Yaitu hutang pada tahun 2001 sebesar total Rp 59.628.509.606. Namun anehnya, hutang yang sebagian ditulisnya sendiri itu, tidak diakui Chin Chin seperti yang ada dalam tayangan disalah stasiun televisi beberapa waktu lalu.

“Perhitungan hutang pada tahun 2001 itu dicatat dengan tulisan tangan sendiri oleh saudari Chin Chin. Dan itu belum termasuk hutang yang lain,” beber Rahmat.

Bahkan, sambung Rahmat, pada tahun 2001 selain hutang Rp 59.628.509.606 juga ada hutang lain dalam bentuk dollar amerika senilai Rp 1.484.832.250. Total pada tahun 2001, hutang Gunawan pada Linda sebesar Rp 61.113.341.856. dan itu belum ditambah dengan pinjaman pada tahun 1997 sampai tahun 2000 ditambah dengan tahun 2002.

Dengan adanya bukti laporan SPT tahun 2002 dan salah nilai hutang Gunawan yang dicatat sendiri oleh Chin Chin. Rahmat berharap, Chin Chin sebagai istri Gunawan tidak perlu kuatir dengan harta suaminya. Sebab, sudah menjadi kewajiban membayar hutang, apalagi hutang kepada ibu sendiri.  

“Proses sidang saat itu sudah ada perdamaian. Kalau damai, berarti harus dibayar. Dan harta Pak Gunawan masih banyak. Dan hutang Pak Gunawan kepada ibunya memang benar-benar ada,” pungkasnya. (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20190103-WA0015
    Status DPO Dicabut , Gunawan Bos PT. BCM Lolos Dari…
  • IMG-20190103-WA0032
    Wayan Titip : Harusnya Gunawan Di Tahan, Karena…
  • Pemilik Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan Ibunya Dipolisikan Chinchin
    Pemilik Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan…
  • kabid humas polda jatim
    Polisi Minta Kuasa Hukum Tersangka, Bos Empire…
  • chin chin dan hotman paris hutapea
    Pengacara Bos Empire Palace, Akan Mengalami Nasib…
  • gunawan
    Hakim Kabulkan Gugatan Bos Empire Vs Polda Jatim 
Previous Post

Istri Polisi di ‘Tipu’ Polisi Lapor Propam , Begini Ceritanya ?

Next Post

Daihatsu Wadahi Milenial Adu Kreasi dan Modifikasi Mobil

Ida

Ida

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Daihatsu Wadahi Milenial Adu Kreasi dan Modifikasi Mobil

Daihatsu Wadahi Milenial Adu Kreasi dan Modifikasi Mobil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.