BLITAR – JB 40 tahun warga Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, diamankan Polisi. Tersangka diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian di Kios Persewaan Camera “AP CAMERA” di jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Dari aksi pencuriannya ini tersangka membawa kabur barang, berupa 16 Camera Canon berbagai type, satu buah hand Phone Xiaomi 5A dan uang tunai sebesar Rp.250.000,- jumlah total barang yang dicuri senilai 50 juta.
Saat ini tersangka beserta barang bukti curiannya diamankan di Polres Blitar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fatoni Eko Prasetya, S.I.K yang didampingi Kapolsek Kanigoro AKP Muhaimin, Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subeqi, dan Satreskrim Polres Blitar dalam press release Kamis, (23/07/2020) memaparkan, aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Jumat (17/07/2020), modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mencongkel pintu belakang kios dengan menggunakan besi neser.
Setelah berhasil masuk kios pelaku langsung membawa kabur barang barang yang ada dialam kios, seperti Camera Canon berbagai type sebanyak 16 satu unit hand Phone Xiaomi 5A serta uang tunai 250 ribu, jumlah totalnya mencapai 50 juta rupiah.
Aksi pencurian ini baru diketahui oleh pemilik Kios Ibnu Kafid Safi’i 23 tahun warga dusun Sumberkecek Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, pada hari Sabtu (18/07/2020) sekitar pulu 09.00 WIB setelah penjaga kios memberitahukan ada pencuri yang masuk dalam kios mengambil barang berupa camera dan hp yang ada didalam etalase.
Mendapat informasi dari saksi tentang adanya pencurian tersebut, korban langsung mendatangi kios miliknya yang berada di Kelurahan Kanigoro yang jaraknya kurang lebih 30 km dari rumah korban. Mengetahui kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Kanigoro.
Mendapat laporan dari warga tentang adanya kejadian pencurian , petugas Polsek Kanigoro, segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah TKP, dan mencatatan maupun memeriksa saksi saksi, petugas Polsek Kanigoro berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya, 15 unit Camera merk Canon, 1 unit Camera merk Fuji Film, 1 Hp Xiaomi, 5 buah tas Camera, 1 Sepeda Motor merk Honda Beat.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres beserta barang buktinya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, yang intinya barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”kata Kapolres. (sunyoto).
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...
Read moreDetails











