GRESIK|BIDIK NEWS – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik gerebek pengedar narkoba jaringan lapas Porong di sebuah warung kopi wilayah Menganti, Sabtu (14/9). Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan 100 gram SS.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang, diantaranya Handoko (27), Moch Ainur Rofiq (20), dan Suharno (30), ketiganya warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang.
Terungkapnya jaringan narkoba jaringan lapas porong bermula ketika anggota BNNK Gresik mendapat informasi akan ada transaksi sabu di wilayah Gresik sejumlah anggota disebar untuk melakukan pengintaian. Tersangka Handoki dan Ainur Rofiq terpantau berboncengan menggunakan sepeda motor berputar-putar diwilayah Benowo lalu menuju Gresik.
Ditengah perjalanan keduanya mampir ke salah satu warung kopi di Desa Setro, Kecamatan Menganti. Mereka menumpang tidur. Sekitar pukul 06.00 Wib penggerebekan dilakukan.
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus plastik warna hitam berisi sabu seberat 100 gram. Setelah dikeler, petugas berhasil mengamankan Suharno bertugas mengedarkan barang haram tersebut diwiliayah Balongpanggang.
Hasil pemeriksaan petugas, tersangka Handoko dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lapas Porong. “Penangkapan kami lakukan bekerjasama dengan BNNP Jatim,” ujar Kelapa Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Supriyanto.
Ditambahkannya, tersangka mengaku sudah 10 kali menjual sabu. Sasarannya para pemuda dan teman dekatnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, sabu dengan berat 105,345 gram, satu unit sepeda motor, dua alat timbang digital, satu buah buku rekening dan tiga ATM. (him)











