SURABAYA – Bank Indonesia (BI) Jatim berkomitmen dalam memastikan peredaran uang di masyarakat untuk terus dapat dikenali keasliannya. Sejalan dengan hal itu, BI bekerjasama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap pembuatan dan pengedaran uang rupiah palsu (upal) pecahan 100.000 Tahun Emisi 2014 sebanyak 11.155 lembar.
Imam Subarkah, Deputi Kepala BI Jatim menyampaikan, bahwa BI mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam hal ini Satreskim Porestabes Surabaya atas terungkapnya kasus pembuatan dan pengedaran uang rupiah palsu. Memalsukan uang merupakan sikap yang tidak menghormati simbol negara sebagaimana Undang-Undang RI No.7/2011 tentang mata uang.
“BI akan mendukung proses hukum kasus tersebut sebagai saksi ahli terkait identifikasi keaslian rupiah,” katanya, Kamis (5/11/2020).
Sementara AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H., Waka Polrestabes Surabaya menyampaikan, pasal yang dipersangkakan kepada setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan dan atau mendistribusikan mesin, peralatan atau alat cetak, plat cetak atau alat lain dan atau mendistribusikan bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Imam Subarkah juga mengapresiasi setinggi tingginya, karena dalam kasus ini Kepolisian tidak hanya menangkap pengedarnya, namun seluruh pihak yang terlibat mulai dari pendanaan, sampai dengan pencetakan. BI juga meyakini bahwa uang rupiah palsu yang dibuat dan diedarkan mampu dikenali melalui cara 3D (dilihat, diraba, diterawang).
“Masyarakat kami himbau untuk terus waspada terkait peredaran uang rupiah palsu dengan terus menerapkan 3D dalam setiap transaksi pembayaran tunai yang dilakukan”, tutup Imam.











