JAKARTA – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020) di Jakarta.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia. Peresmian ini menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Sekaligus Uang Peringatan (commemorative notes) di wilayah NKRI.
Dalam peresmian ini, Pemerintah dalam hal ini, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, peluncuran UPK 75 Tahun RI bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. Namun memperingati peristiwa atau tujuan khusus peringatan kemerdekaan RI ke-75 tahun.
“Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi Covid-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju,” kata Sri Mulyani.
Sementara Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, ketiga makna filosofis di dalam UPK 75 Tahun RI terefleksikan dalam disain uang secara utuh. Peristiwa historikal proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan.
“Dalam perjalanan sejarah, BI telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada 1990 dan Ke-50 pada 1995. Sehingga UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, adalah kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI,” ujar Perry.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang, persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI telah dilaksanakan oleh BI melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kemensos, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.13/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP, melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP berlaku untuk 1 lembar UPK 75 Tahun RI.
Aplikasi penukaran dapat diakses oleh masyarakat mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor BI mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor BI dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan BI. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.