MAGELANG | bidik.news – Bank Indonesia (BI) mencatat, cadangan devisa ekspor hingga Oktober 2023 mencapai US$ 134,9 miliar. Sementara, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, dari periode Januari – September 2023 mencapai US$ 192,27 miliar.
Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan BI, Mahardynastika Nindyah Hapsari mengatakan, sejak 1 Agustus 2023, pemerintah menetapkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Ketentuan itu hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.
“Hal itu tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam,” kata Mahardynastika saat Capacity Building & Bincang Bareng Media Pokja BI Jatim, Selasa (14/11/2023) di Magelang.
Dijelaskan Tika, sapaan akrabnya, dalam KMK No.272/2023, jenis barang yang terkena DHE sebanyak 1.545. Sehingga, bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan termasuk dalam kategori tersebut, maka mereka wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No.36/2023.
“Ketentuannya, yakni eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,” jelasnya.
Jika nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan masuk dalam kategori 1.545 pos tarif, mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No.36/2023.
Sebaliknya, jika eksportir yang barang-barangnya termasuk dalam 1.545 jenis barang sesuai KMK No.272/2023, namun nilai ekspornya di bawah USD 250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor, mereka tidak terkena kewajiban DHE.
“Penempatan DHE SDA hanya berlaku terhadap eksportir tertentu. Bagi eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri akan diberikan insentif pajak,” ungkapnya.
Tika menambahkan, ada fasilitas tambahan, yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain.
Besaran insentifnya juga beragam bergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 bulan. “Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20% menjadi 10%,” katanya.
Kemudian, apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi atau diturunkan menjadi 7,5%. Sementara, untuk tenor 3 bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni tenor 3 bulan dan insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20% menjadi 7,5%. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 5%.
“Untuk tenor 6 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20% menjadi 2,5%. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0%. Jika di atas 6 bulan, bahkan DHE masuk dalam deposito, tidak kena PPh bunga deposito,” pungkas Tika.