• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

BI: Cadangan Devisa Ekspor Capai US$ 134,9 Miliar Hingga Oktober 2023

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan BI Mahardynastika Nindyah Hapsari dalam Capacity Building BI Jatim di Magelang, Selasa (14/11/2023). (foto: hari)

Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan BI Mahardynastika Nindyah Hapsari dalam Capacity Building BI Jatim di Magelang, Selasa (14/11/2023). (foto: hari)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAGELANG | bidik.news – Bank Indonesia (BI) mencatat, cadangan devisa ekspor hingga Oktober 2023 mencapai US$ 134,9 miliar. Sementara, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, dari periode Januari – September 2023 mencapai US$ 192,27 miliar.

Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan BI, Mahardynastika Nindyah Hapsari mengatakan, sejak 1 Agustus 2023, pemerintah menetapkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Ketentuan itu hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.

“Hal itu tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam,” kata Mahardynastika saat Capacity Building & Bincang Bareng Media Pokja BI Jatim, Selasa (14/11/2023) di Magelang.

Dijelaskan Tika, sapaan akrabnya, dalam KMK No.272/2023, jenis barang yang terkena DHE sebanyak 1.545. Sehingga, bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan termasuk dalam kategori tersebut, maka mereka wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No.36/2023.

“Ketentuannya, yakni eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,” jelasnya.

Jika nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan masuk dalam kategori 1.545 pos tarif, mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No.36/2023.

Sebaliknya, jika eksportir yang barang-barangnya termasuk dalam 1.545 jenis barang sesuai KMK No.272/2023, namun nilai ekspornya di bawah USD 250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor, mereka tidak terkena kewajiban DHE.

“Penempatan DHE SDA hanya berlaku terhadap eksportir tertentu. Bagi eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri akan diberikan insentif pajak,” ungkapnya.

Tika menambahkan, ada fasilitas tambahan, yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain.

Besaran insentifnya juga beragam bergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 bulan. “Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20% menjadi 10%,” katanya.

Kemudian, apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi atau diturunkan menjadi 7,5%. Sementara, untuk tenor 3 bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni tenor 3 bulan dan insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20% menjadi 7,5%. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 5%.

“Untuk tenor 6 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20% menjadi 2,5%. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0%. Jika di atas 6 bulan, bahkan DHE masuk dalam deposito, tidak kena PPh bunga deposito,” pungkas Tika.

Related Posts:

  • IMG-20240116-WA0114
    Nilai Ekspor Jatim Desember 2023 Capai USD 2,16…
  • Nilai Ekspor Jatim Alami Penurunan 2,12 Persen
  • export import
    Juni 2019, Nilai Ekspor Jatim Turun 16,55%
  • komoditi non migas
    Komoditi Non Migas Sebabkan Ekspor Jatim Naik 
  • kepala bps jatim
    Januari 2020, Nilai Ekspor Jatim Capai 1,80 Miliar USD 
  • export
    BPS Jatim : April 2019 Nilai Ekspor Jatim Turun 
Tags: bank indonesiacadangan devisa eksporDevisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Previous Post

UNICEF Dukung Surabaya Kota Ramah Anak

Next Post

Makna No Urut 2 Prabowo Gibran, Ini Kata Presiden LSN

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

BI & TNI AL Berangkatkan Para Pejuang Rupiah ke Pulau Terpencil
EKONOMI

BI & TNI AL Berangkatkan Para Pejuang Rupiah ke Pulau Terpencil

by Haria Kamandanu
09/10/2023
0

SURABAYA | bidik.news - Dalam mengimplementasikan kebijakan clean money policy untuk menjaga kualitas uang beredar di seluruh wilayah NKRI khususnya...

Read moreDetails
Pertemuan Tahunan BI 2022: Ekonomi Jatim 2023 di Kisaran 4,9% – 5,3%

Pertemuan Tahunan BI 2022: Ekonomi Jatim 2023 di Kisaran 4,9% – 5,3%

01/12/2022
Perpustakaan BI Kembali Dibuka Setelah Tutup Pasca-Pandemi

Perpustakaan BI Kembali Dibuka Setelah Tutup Pasca-Pandemi

31/10/2022

Lewat EJAVEC, BI Dorong Jatim Menuju Smart Province

15/07/2022

BI-FAST Lengkapi Fitur JConnect Mobile Bank Jatim

15/07/2022

Inilah Strategi BI Sukseskan Gelaran G20

14/04/2022
Next Post
Makna No Urut 2 Prabowo Gibran, Ini Kata Presiden LSN

Makna No Urut 2 Prabowo Gibran, Ini Kata Presiden LSN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.