BIDIK NEWS| JEMBER – Dalam upaya menurunkan angka kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Jember, Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR memerintahkan 22 bidan CPNS ini untuk saling bahu membahu. Perintah itu disampaikan dalam pertemuan di Pendapa Wahya Wibawagraha.
Para bidan CPNS dari pegawai tidak tetap (PTT) yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr. Siti Nurul Qomariyah, M.Kes,
dimana turut hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ir. Ruslan Abdul Gani.
“Tugas mereka disini bukan tugas yang ringan, yaitu menyukseskan penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi,” tegas bupati kepada wartawan, Rabu, 10 April 2019.
Tugas tersebut, menurut bupati, merupakan tugas berat. Sebab, mereka harus siap 24 jam untuk masyarakat.
Eka Oktaviana salah satu bidan CPNS menanggapi perintah bupati itu menyampaikan “ya ini sangat baik sekali”, Bidan asal Kecamatan Puger ini mengaku ikhlas dengan tugas yang diberikan.
“Kita bekerja harus dengan ikhlas, dan berharap kepada rakan sejawat sesama CPNS mampu melaksanakan tugas yang telah ini “.
Sementara itu, terkait penerimaan bidan CPNS ini, bupati mengaku bersyukur rekrutmen ini akhirnya bisa mencapai tahap terakhir untuk pemberkasan.
Bupati memastikan bahwa semua bidan yang direkrut bebas dari pungli, karena mereka akan melakukan tugas kemanusiaan.
Pengarahan di pendopo merupakan bagian upaya mencegah pungli saat para bidan tersebut bertugas nantinya.
“Saya ingin memastikan, tidak ada alasan untuk memungli di lapangan dengan alasan untuk mengembalikan biaya rekrutmen,” tegasnya.
Biaya rekrutmen CPNS 2019, tegasnya, benar-benar program pemerintah. Peserta rekrutmen tanpa harus membayar.
Jika sampai terbukti ada yang membayar, meskipun pada tahap terakhir, Bupati dengan tegas akan meminta pembatalan rekrutmen bersangkutan.
“Intinya harus siap ditempatkan dimana pun. Tidak boleh pilih-pilih. Tidak ada nanti bayar supaya dekat rumah. Dimana masyarakat memerlukan, disitu kita tugaskan,” tegas Bupati.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr. Siti Nurul Qomariyah, M.Kes. menyampaikan, penempatan 22 bidan akan disesuaikan dengan analisa dan jabatan yang ada di Dinas Kesehatan dengan BKPSDM.
“Jadi, misalnya di suatu daerah tidak ada bidan desa maka ditempatkan di desa itu,” jelasnya kepada wartawan.
Jika dibutuhkan, akan ditempatkan di Puskesmas induk sesuai dengan analisis tempat kerja dan jabatan Puskesmas Pembantu. pungkasnya.( Monas)











