GRESIK I bidik.news – Ada 13 perusahan yang berdiri diatas tanah negara di sepanjang wilayah sempadan sungai di kabupaten Gresik. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah mengusut dugaan penguasaan tanah negara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan bahwa pengusutan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP-TUG-9AM.5.27/Fd.2/06/2025.
Dalam surat tertanggal 7 Juni 2025, Kejari Gresik berhak menelusuri posisi kasusnya.
“Dari hasil penelusuran, di sepanjang Sungai Bengawan Solo dan Brantas di Kabupaten Gresik, terjaring 13 perusahaan yang diduga menguasai lahan sempadan sungai,” terangnya, Rabu, 16 Juli 2025.
Perusahaan yang berdiri diatas tanah negara tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara secara fisik tanah (aset) maupun perekonomian berupa kerusakan ekosistem, lingkungan dan kerusakan fungsi sungai.
“Sejauh ini sudah memeriksa dua orang dari pihak BBWS, satu orang dari BPN, dua orang dari DPMPTSP, satu orang dari Dinas PUTR Bidang SDA dan Tata Ruang. Serta 13 orang para direktur di 13 PT,” lanjutnya.
Sementara, dari hasil pengumpulan data ditemukan bukti awal perbuatan melawan hukum. Untuk itu, Kejari Gresik akan mengusut dan meyakini kerugian negara sangat besar.
“Oleh karena itu, kami akan menaikkan ke tahap penyelidikan. Tidak lain, untuk nenentukan ada tidaknya peristiwa pidana. Kami yakin penguasaan tanah negara tersebut merugikan keuangan negara sangat besar,” pungkas Alifin. (him)











