JEMBER|BIDIK NEWS – Apes,aksi nekat Herman, warga Dusun Tugusari Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Jember,yang berhasil merampas Hp dari empat korbanya, akhirnya harus berakhir di tirai besi.
Aksi Herman alias Hermanto (31) tahun ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat gelar press release di halaman Mapolres Jember,Rabu 07 Agustus 2019.
“Ya pada hari minggu 04 Agustus 2019 Polsek Jenggawah menerima laporan dari empat warga Masyarakat,dua diantaranya masih di bawah umur,dimana mereka diperas saat sedang asik ngobrol,” tuturnya.
Saat asik ngobrol inilah datang Herman yang mengaku sebagai waker Kebun Renteng yang menuduh 4 anak ini sedang minum-minuman keras,karna tidak mengaku,pelaku mengeluarkan celurit untuk menakut-nakuti dan memintak Hendphone mangsanya.
Setelah hendphone ke empat korban berada di tangan pelaku,ke empat korban di mintak ke Pos Satpam,saat menuju pos Satpam sekira Jam 14:00 WIB,ternyata pelaku tidak ikut serta dan di pastikan menurut Satpam yang bertugas Herman bukan penunggu kebun.
Atas kejadian tersebut,ke empat korban langsung membuat laporan ke Polsek Jenggawah,atas laporan tersebut dengan sigap anggota turun ke lapangan mencari saksi-saksi dengan ciri-ciri diduga tersangka, dan menemukan titik terang,anggota langsung menuju rumah tersangka.
Sesampainya di rumah tersangka,anggota melakukan penggeledahan dan didapatkan empat barang bukti berupa hendphone,tersangka langsung diamankan dan dikonfrontir memang benar tersangka yang melakukan pemerasan.
Ditanya apakah tersangka sudah seringkali melakukan perbuatan itu ?, Kapolres Menjawab, menurut tersangka ini baru yang pertama kali,namun kita akan terus melakukan pendalaman.
Atas perbuatanya, tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan kita lapisi dengan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,pungkasnya. (Monas)











