SURABAYA|BIDIK– Berkas perkara kasus penganiayaan sesama profesi yang melibatkan Bagus Priyono, wartawan salah satu tv lokal yang berkantor di Surabaya sebagai tersangka, sudah diterima jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Saat dikonfirmasi, jaksa Darwis dari Kejari Surabaya membenarkan hal itu. “SPDP tertanggal 4 September 2017 dan berkas masuk ke kita tanggal 6 September 2017,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2017).
Masih Darwin, selanjutnya pihaknya bakal meneliti berkas pelimpahan dari penyidik kepolisian. “Apabila kita anggap lengkap segera mungkin kita nyatakan P-21 dan selanjutnya bisa dilakukan tahap II. Namun kalau ada yang perlu ditambahkan penyidik, kita nyatakan P-19 dan kita memberi petunjuk ke penyidik guna dilengkapi,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Abdul Azis (29), wartawan surat kabar harian terbitan Surabaya ini bermula saat sedang latihan rutin futsal bersama rekan sesama wartawan di Mangga Dua, Jagir, Wonokromo Surabaya pada Jumat (11/8/2017) lalu.
Saat itu Bagus yang tidak bisa melewati hadangan Azis, dan langsung bertindak brutal dengan melayangkan pukulan ke wajah Azis. Akibat ulah Bagus tersebut, Aziz mengalami luka serius pada bagian wajah, patah hidung dan memar dibagian mata kirinya, sehingga penglihatannya terganggu.
Atas peristiwa pemukulan tersebut, Azis kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Wonokromo.
Berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor: STPL/415/B/VIII/Jatim/Restabes sby/Wnkrm, Aziz melaporkan Bagus Priyono atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (pan/en)


