SURABAYA– Ir . Arif Gunawan, bos PT Mahardika Serayu Utama (MSU) yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan, disidangkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2020).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Safrudin, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, terdakwa disidangkan secara telekonfernsi untuk mendengarkan keterangan saksi eks Manajer PT MSU Harli Perdana Putra.
Dalam persidangan, saksi Harli yang dinilai berbelit – belit saat memberikan keterangan, membuat majelis hakim dan JPU memberi peringatan ancaman penahanan terhadap saksi.
“Kamu jangan mengarang, pak Jaksa bisa perintahkan untuk ditahan. Saya pun bisa memerintahkan untuk langsung melakukan penahanan apabila anda terus berbohong. Saya tahu terdakwa adalah bos kamu, beri keterangan yang sebenar-benarnya, jangan ditutup-tutupi,” tegas hakim Safrudin kepada saksi Harli.
Peringatan tersebut bermula ketika saksi Harli dinilai oleh jaksa dan majelis hakim telah memberikan keterangan yang bertele-tele dalam proses persidangan.
Awalnya, saksi Harli bersikukuh mengatakan bahwa CV Hasta Prima Lestari (HPL) belum melaksanakan pengerjaan infrastruktur Proyek Penyediaan Jaringan Akses Broadband (PJAB) secara yang tuntas seperti yang diperintahkan PT MSU.
“Dasar saudara apa mengatakan bahwa pengerjaan infrastruktur oleh CV HPL belum tuntas, sedangkan sudah jelas disini saya memegang bukti adanya surat yang dikeluarkan instansi berkompeten yaitu PT Telkom. Saya bisa menggunakan pasal 242 ayat (1) KUHP dan menahan saudara apabila anda terus berbohong. Saya minta Anda memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya dengan nada tinggi.
Bukti yang dimaksud jaksa adalah surat dari PT Telkom selaku pemberi proyek, yang menerangkan bahwa pengerjaan pemasangan jaringan broadband di Perumahan Kraton Regency, Sidoarjo, yang pihaknya tenderkan tersebut, telah selesai dikerjakan sesuai spek dan siap dioperasikan.
“Pendapat saudara apa dengan surat ini? Apakah anda masih mau mengelak legalitas surat yang diterbitkan instansi dengan keterangan dan gambar anda?,” tambah jaksa sambil menunjukkan surat dari Telkom.
Mendapati hal itu, saksi langsung bereaksi dan sesaat langsung meminta maaf.
Tidak main-main, ancaman dalam pasal 242 ayat (1) KUHP yang dilontarkan jaksa tentang memberikan keterangan palsu diatas sumpah tersebut, memuat ancaman pidana 7 tahun penjara, baik dilakukan secara lisan maupun tulisan.
Keterangan lain, saksi Harli mengiyakan bahwa saat PT MSU mendapat proyek dari PT Telkom, pengerjaan proyek tersebut dikerjasamakan dengan CV HPL selaku pelaksana dan penyandang dana.
“PT MSU menunjuk CV HPL untuk kerjasama pengerjaan infrastruktur proyek, kita istilahkan KSO atau Kerjasama Operasional dan diketahui oleh PT Telkom. Dan KSO ini ditungkan dalam perjanjian partneship antara PT MSU dan CV HPL. Kedua belah pihak masing-masing memiliki hak dan kewajiban,” terang saksi Harli.
Namun saat jaksa menanyakan apakah saksi mengetahui tentang invoice yang ditagihkan CV HPL kepada PT MSU (terdakwa, red), saksi mengaku tidak pernah mendengar. Sehingga, jaksa pun kembali menunjukkan bukti didepan meja majelis hakim.
Selain saksi Harli, jaksa juga menghadirkan Yuliana Oktavia, Direktur CV HPL untuk diperdengarkan keterangannya sebagai saksi.
Dalam keterangannya, saksi Yuliana menegaskan bahwa belum ada pembayaran oleh PT MSU setelah pengerjaan infrastruktur jaringan dibangun oleh pihaknya. Keterangan ini, sama halnya seperti yang diutarakan para saksi-saksi sebelumnya.
“CV HPL lah yang sejak awal menyiapkan seluruh pembiayaan dari bahan, tenaga kerja hingga bea operasional lainnya. Namun saat proyek sudah selesai kita kerjakan, PT MSU tidak juga membayar tagihan yang jumlahnya telah kita sepakati dalam rekonsiliasi antar kedua pihak,” beber saksi.
Menurut saksi, tagihan beban biaya yang harus dibayarkan oleh PT MSU sesuai invoice sebesar Rp333 juta. Bahkan, pembayaran tak juga dilaksanakan ketika CV HPL telah selesai mengerjakan pekerjaan tambahan yang awalnya disyaratkan oleh terdakwa.
“PT MSU saat ditagih berjanji bakal membayar ketika CV HPL mau mengerjakan pekerjaan tambahan diluar pekerjaan utama, yaitu pemasangan jaringan ke rumah-rumah pelanggan. Dan itu pun sudah kita turuti,” tambah saksi.
Saat dikonfrontasi atas keterangan saksi, terdakwa mengelak bahwa pihaknya tidak pernah memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV HPL. “Kerjasama yang terjalin adalah kerjasama bagi hasil selama 5 tahun, dan jumlah tagihan yang disidirkan bukan hasil rekonsiliasi,” elak terdakwa.
Untuk diketahui, kasus penipuan yang didakwakan kepada Ir Arif Gunawan ini berawal saat PT Telkom menunjuk PT MSU yang dipimpin terdakwa, untuk bekerjasama dalam proyek pengadaan jaringan broadband di perumahan Keraton Krian Sidoarjo, pada awal 2017 lalu. Merealisasikan itu, PT MSU mengandeng CV HPL sebagai pelaksana proyek sekaligus penyandang dana.
Namun saat proyek selesai dikerjakan, PT MSU tidak membayar tagihan yang diajukan CV HPL. Sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. Guna kepentingan proses hukum, Ir Arif Gunawan ditahan sejak kasus ini ditangani penyidik kepolisian.
Sidang dilanjutkan Kamis (3/9/2020) mendatang. Saat majelis hakim memberikan kesempatan tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan saksi meringankan (Ad e Charge), tim PH sempat mengatakan tidak ada yang dihadirkan.
Namun majelis hakim memberikan kesempatan tim PH untuk mencari, dan apabila kesempatan itu tidak dipergunakan, majelis hakim bakal melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.










