BIDIK NEWS | BANYUWANGI -Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi menangkap dan menahan seorang pria yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Tersangka berinisial PH (32) warga jalan Ikan Paus kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, tega menyetubuhi NR (11) yang masih darah dagingnya sendiri.
Mestinya sebagai orang tua yang baik bisa merawat, mendidik dan melindungi untuk menggapai masa depan yang lebih baik.
Kapolres Banyuwangi AKBP. Taufik Herdiansyah Zaenardi mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini atas kecurigaan neneknya terhadap korban.
Setiap neneknya menyuruh ngaji, korban selalu alasan dan bilang datang bulan karena merasa curiga neneknya langsung menanyai korban.
“Alhasil, korban menceritakan kepada neneknya apa yang menimpa dirinya, dari pengakuan korban, ibunya langsung melaporkan kejadian ini ke polres Banyuwangi”, ucap AKBP. Taufik dalam press rilis di Mapolres Banyuwangi, Senin (26/11).
Djelaskan Kapolres, dari hasil interogasi, tersangka melakukan perbuatan bejatnya pertama kali bulan Agustus 2013 dan terakhir September 2016.
“Tersangka pertama kali melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di bengkel plus rumah milik tersangka,” tandasnya.
Dalam menjalankan aksi bejatnya tersangka mengancam, kalau korban tidak mau menuruti hasratnya akan di pukuli, karena mendapat ancaman korban pasrah, akhirnya di manfaatkan tersangka untuk mengulangi perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 76D jounto pasal 81 ayat(1),(3) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, tegas Kapolres.(swr)










