• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

BEI & OJK Beri Stimulus bagi Perusahaan Tercatat & Calon Perusahaan Tercatat

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
4 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
BEI & OJK Beri Stimulus bagi Perusahaan Tercatat & Calon Perusahaan Tercatat 1
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA – Untuk mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yulianto Adi Sadono, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan
PT BEI, Jumat (27/8/2021). “Tujuan dari stimulus ini untuk meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, dan dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional,” kata Yulianto.

Dijelaskannya, berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No.S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dengan ketentuan sebagai berikut :

Biaya Pencatatan awal saham :

Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Perusahaan Tercatat. Serta ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Biaya Pencatatan saham tambahan :

Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Serta ketentuan VII.4. Peraturan No. I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Perusahaan Tercatat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI No.Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.” Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 – 30 Desember 2021.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang. BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna
meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional,” pungkas Yulianto.

Related Posts:

  • inarno djajadi
    Edukasi Pasar Modal Ciptakan Generasi Melek Investasi
  • IMG-20230228-WA0011
    Awal Tahun Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif
  • IMG-20181109-WA0004
    BEI Raih Pencapaian Tertinggi Saham Perusahaan Tercatat 
  • kepala pengawas iknb
    OJK Jatim Gelar Pertemuan Tahunan Industri Jasa…
  • syariah
    OJK Gelar Capital Market Summit & Expo 2019
  • WhatsApp Image 2023-05-07 at 08.49.37
    OJK: IHSG Menguat 0,95%
Tags: beiIDX
Previous Post

Monitoring & Evaluasi Kinerja Agen Perisai BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo

Next Post

Kasus Muhammad Kece & Yahya Waloni, Momentum Pelembagaan Pemidanaan Hasutan & Kebencian

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

BEI Sesuaikan Batasan Auto Rejection & Penghentian Sementara Perdagangan Efek
EKBIS

BEI Sesuaikan Batasan Auto Rejection & Penghentian Sementara Perdagangan Efek

by Haria Kamandanu
08/04/2025
0

JAKARTA | bidik.news – Demi memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek...

Read moreDetails
BEI Buka 4.000 Rekening Efek di Kampus Unesa Surabaya & UIN Maliki Malang

BEI Buka 4.000 Rekening Efek di Kampus Unesa Surabaya & UIN Maliki Malang

26/08/2024
BEI Rilis Program Duta Pasar Modal

BEI Rilis Program Duta Pasar Modal

18/02/2023

Presiden Jokowi Buka Perdagangan BEI Tahun 2023

02/01/2023

Serentak Diresmikan 6 Galeri Investasi BEI di Jatim

03/08/2022

BEI Gelar Sharia Investment Week 2021

12/11/2021
Next Post
Kasus Muhammad Kece & Yahya Waloni, Momentum Pelembagaan Pemidanaan Hasutan & Kebencian

Kasus Muhammad Kece & Yahya Waloni, Momentum Pelembagaan Pemidanaan Hasutan & Kebencian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.