BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa Gumirih, Ahmad Mura’i dan Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto.
Dugaan pelanggaran Pasal 282 dan Pasal 280 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tersebut dihentikan per tanggal 20 Pebruari 2019, karena temuan laporan tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hasyim Wahid, melalui Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Anang Lukman Afandi mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dengan nomor 001/LP/ PL/KAB/16.11/I/2019 dan 002/LP/PL/KAB/16.11/I/2019, proses penangananya dinyatakan diberhentikan.
“Penanganannya sudah kami hentikan satu minggu yang lalu, karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu,” kata Anang, Kamis (28/02).
Menanggapi keputusan tersebut, Ahmad Mura’i dihubungi via telepon selulernya menyambut baik keputusan Bawaslu Banyuwangi yang telah menghentikan perkaranya.
“Dari awal saya sudah sangat yakin, apa yang saya lakukan dalam Musrenbangdes Gumirih 24 Januari 2019 lalu tidak melanggar perundang-undangan yang ada. Karena itu saya apresiasi keputusan Bawaslu itu,” tegas Murai.
Untuk selanjutnya, imbuh Murai, pihaknya akan segera mendiskusikan dengan beberapa kolega untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. Karena, dengan adanya laporan yang dinilainya kurang bertanggungjawab dan fitnah itu, pihaknya sempat dibuat kalang kabut. Terutama mereka-mereka yang tanpa dasar juga ikut-ikutan menghujatnya.
“Saya dituduh pilih kasih dan mendukung salah satu caleg. Padahal, saya sudah memberi kesempatan kepada semuanya. Khususnya bagi Ketua Parpol dan anggota DPRD di wilayah Dapil 2,” jelasnya.
Sementara, Michael Edy Hariyanto dihubungi terpisah menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bawaslu Banyuwangi yang berani memutuskan perkaranya tanpa terpengaruh adanya tekanan dari manapun.
“Saya salut atas keputusan Bawaslu, karena dari awal memang saya tidak melanggar UU Pemilu. Saya berharap Bawaslu ke depan bisa tegas dan adil kepada semuanya. Bawaslu harus netral dan independen. Bawaslu tidak boleh takut dengan tekanan politik manapun,” ujar Michael.(nng)











