SURABAYA- Tim Anti Bandit Satreskrim Polsek Tandes Surabaya meringkus pengguna narkoba di Jalan Raya Karang Tembok. Identitas pelaku bernama Suryanto (43) tinggal di Jalan Wonosari Lor Baru Gg 12 Surabaya.
Ditangkapnya Suryanto lantaran berkedatapan membawa narkoba jenis sabu-sabu, yang pada saat itu anggota tim anti bandit Polsek Tandes sedang melakukan mobilelitas di dekat area penangkapan, sekitar pukul 21.00 Wib, Selasa (3/12) lalu.
“Tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor roda dua (R2) melintas dengan gerak – gerik mencurigakan sehingga diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kami. Dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang di sembunyikan dibawah jok motornya,” Ujar Kapolsek Tandes Kompol Kusminto, Sabtu (7/12).

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke klinik rajawali untuk test urine dan hasilnya positif. Kemudian tersangka Suryanto beserta barang barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki RC 100 warna hitam dengan No. Pol. L 2642 dan narkotika jenis sabu dengan berat 0,92 gram dibawa ke Mapolsek Tandes guna dimintai keterangan lebih lanjut.
akibat perbuatannya, tersangka Suryanto dijerat dengan Pasal 112 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.(Rizky)









