• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bawa 4 Kilo Sabu, Kurir Asal Nigeria Dihukum 15 Tahun Penjara

Topan by Topan
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Teks Foto : Terdakwa Idoko dan Rany saat mendengarkan putusan hakim secara virtual, Rabu (19/01/2022)

Teks Foto : Terdakwa Idoko dan Rany saat mendengarkan putusan hakim secara virtual, Rabu (19/01/2022)

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Terbukti sebagai perantara narkoba jenis SS seberat 4 kilo dan 2000 pil ekstasi, terdakwa Idoko Chikwado Kenneth Warga Negara Asing (WNA) asa Nigeria divonis hukuman selama 15 tahun. Sedangkan terdakwa Rany Aswad dihukum selama13 tahun.

Pada amar putusan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Idoko Kenneth selama 15 tahun dan terdakwa Rany Aswad selama 13 tahun dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan,” kata Damanik saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/1).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dari Kejati Jatim yang meminta kedua terdakwa Idoko dihukum 18 tahun penjara sedangkan Rany 16 tahun. Selain itu menuntut membayar denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dijelaskan hakim Damanik, hal yang memberatkan keduanya yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum,” terangnya.

Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual itu menyatakan pikir-pikir. Begitupun JPU juga menanggapi dengan kata yang sama.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 8 Juli 2021. Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik. Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad.

Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi.

Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti barang tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (tehnik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi).

Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomer telephon yang tertera di paket tersebut. Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket. Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen Cyty Parkir Cengkareng.

Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko.

Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudiam ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir. (pan)

Related Posts:

  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • tersangka sabu sabu
    Simpan Sabu Sisa Divonis 4 Tahun
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • bandar sabu
    Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara
Previous Post

Dituntut Tinggi, Terdakwa Akan Laporkan Jaksa ke Presiden dan Kajagung

Next Post

Fajar Yulianto: Pelaku Pembunuhan Janda Menganti Masih Sumir

Topan

Topan

RelatedPosts

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional
BISNIS

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

by Haria Kamandanu
10/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news - Riuh musik, aroma kopi, dan semangat kreatif anak muda menyatu dalam Synchroma Fest 2026 yang digelar...

Read moreDetails
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026
Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026

Bupati Ipuk Apresiasi Gaya Kepemimpinan Kombes Pol Rama Samtama Putra

10/01/2026

Perkuat Sinergitas dan Jaga Kamtibmas, Kapolsek Tarokan Gelar Pengajian dan Sholawat Bersama Gus Arif Widodo

10/01/2026

FKH Unair Rayakan Dies Natalis ke-54, Dihadiri Alumni Mulai Angkatan 1970’an

10/01/2026
Next Post
Fajar Yulianto: Pelaku Pembunuhan Janda Menganti Masih Sumir

Fajar Yulianto: Pelaku Pembunuhan Janda Menganti Masih Sumir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.