JEMBER – Keberhasilam Satreskoba Polres Jember membekuk dua bandar Okerbaya sekaligus mengamankan barang bukti dalam jumlah besar layak diacungi jempol,bahkan Press Release yang digelar pada Senin tanggal 23/03/2020 tersebut turut disaksikan Forkopimda Kabupaten Jember.
Bertempat di halaman Mapolres Jember,dua orang bandar dan jutaan Okerbaya yang berhasil diamankan Satuan Reskoba Polres Jember di tunjukkan kepada rakan-rakan media.
Kepada awak media baik TV, Radio, Cetak dan Online Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menyampaikan “hari ini kita menggelar Press Release terkait ungkap kasus obat-obatan keras berbahaya (Okerbaya) yang berhasil mengamankan 4.908.000 butir dari berbagai macam jenis, ada Trihexyphenidil, Dextromethorphan dan Novason,” tuturnya.
Ini berhasil kita amankan dari 2 orang tersangka berinisial S. dan yang ke dua S.M. Dari tersangka inisial S kita amankan kurang lebih 82.000 dan sisanya ke saudara mengembang ke saudara S.M.dimana setelah kita melakukan penggeledahan rumah yang berada di perumahan Taman Gading, secara detail nanti akan di sampaikan oleh Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Agung setelah mendengar apa yang disampaikan Kapolres Langsung menyapa awak media” ya secara garis besar sudah dijelaskan bahwasanya Satresnarkoba telah melaksanakan pengungkapan obat keras berbahaya dengan total 4.98000.
“Tersangka yang dapat kami amankan berjumlah dua orang,dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 196 SUB Pasal 197 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maxsimal 15 tahun penjara,” jelas Iptu Agung.
Menyentuh soal barang didapatkan dari mana,dan apakah itu produksi sendiri atau didapat dari pabrik,lagi dan lagi Iptu Agung menyampaikan akan terus melakukan pengembangan.
Amat menyedihkan saat ke dua orang tersangka di gelandang oleh Polisi,dan dihadapkan kepada awak media tak terlihat sesikitpun rasa malu di raut wajah pelaku.











