SURABAYA – Sidang lanjutan bandar narkoba kelas kakap asal Madura, Sipudin (38), kembali ditunda. Tidak main-main, sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (A de Charge) itu, mengalami penundaan hingga empat kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jatim, ketika dikonfirmasi terkait penundaan tersebut mengatakan tidak tahu.
“Tidak tahu, tadi saya sidang di ruang Candra. Setelah saya bawa ke sini (ruang Garuda), malah ditunda,”kata Sri Rahayu, Kamis (05/12).
Masih JPU, penundaan yang terjadi sebelumnya juga karena saksi tidak datang. Karena itu, sidang terdakwa asal Dusun Bulung, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura itu terpaksa ditunda terus.
“Kemarin ditunda karena saksi tidak datang,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Tim reserse Polda Jatim berhasil meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap Madura bernama Sipudin, 38. Dari hasil penggerebekan di rumahnya, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan sabu seberat 14,80 gram.
Tidak hanya sabu yang berhasil diperoleh polisi, petugas juga menyita 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 1.950.000. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita dua senjata api milik tersangka.
.”Selain sabu dan barang bukti lainnya, k ami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019), sekitar pukul 21.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.
Suksesnya polisi menangkap bandar kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











