BIDIK NEWS | Surabaya – Ayuk Shelsy Handayani (23), Moch. Aminulloh (38), dan Moch. Wahyudi (36), bandar ganja yang kedapatan memiliki 12 kg ganja siap edar, kembali di sidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/8/2018).
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, tiga orang terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim dengan tuntutan maksimal yang bacakan diruang sidang Sari 1.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum dengan memiliki menyimpan menjual atau menjadi kurir narkotika jenis ganja tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
” Kami memohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat menghukum ketiga terdakwa selama (17) (tujuh belas tahun) penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan. Adapun tuntutan tersebut dilandasi dengan perbuatan terdakwa serta barang bukti yang dimiliki terdakwa berupa ganja sebanyak 12 kg.” bunyi tuntutan JPU Ni Putu Parwati.
Adapun dasar dari JPU menjerat ketiga terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ayuk Shelsi Handayani tampak menunduk dan berurai air mata saat dirinya dituntut sama dengan suami dan temannya. Padahal dirinya tidak mengetahui kalau didalam bungkus kopi tersebut terdapat ganja.
Fariji. SH selaku kuasa hukum ketiga terdakwa merasa keberatan atas tuntutan JPU, dirinya berniat untuk memperjuangkan hak hak para klien nya. Fariji berencana akan melakukan upaya pembelaan secara tertulis (Pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.
” Saya sangat prihatin atas tuntutan Jaksa yang menjatuhkan tuntutan sama terhadap ketiga terdakwa, karena yang perempuan itu hanya membantu suaminya dia tidak tau jika barang yang didalam kardus itu adalah ganja, saya akan berupaya melakukan pembelaan pekan depan, Ujar Fariji.
Terjadinya perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Tepatnya pada Sabtu 03 Maret 2018 sekira pukul 16,30 WIB, petugas dari BNNP Jawa timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Aminulloh sesaat setelah menerima paketan berupa (2) dua kardus berisi narkoba jenis ganja.
Didalam kardus pertama, berisi (10) sepuluh bungkus kopi bubuk yang setiap bungkus kopi tersebut berisi ganja, begitu pula kardus yang kedua berisi (14) empat belas bungkus kopi berisi ganja, jumlah keseluruhan ada (24) dua puluh empat bungkus ganja dengan berat total 12,240 gram.
Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik terdakwa Shelsy istri terdakwa M. Wahyudi (berkas terpisah) yang sedang menunggu di warkop di Ds. Kalang Anyar Sedati Sidoarjo, hingga akhirnya atas kesigapan tim BNNP Jatim dapat menangkap terdakwa Shelsy dan M. Wahyudi setelah di beri informasi oleh M. Aminulloh. (jak)











