• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bandar Ganja Mewek, Dituntut 17 Tahun Penjara

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Bandar Ganja Mewek, Dituntut 17 Tahun Penjara 1
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Ayuk Shelsy Handayani (23), Moch. Aminulloh (38), dan Moch. Wahyudi (36), bandar ganja yang kedapatan memiliki 12 kg ganja siap edar, kembali di sidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/8/2018).

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, tiga orang terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim dengan tuntutan maksimal yang bacakan diruang sidang Sari 1.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum dengan memiliki menyimpan menjual atau menjadi kurir narkotika jenis ganja tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

” Kami memohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat menghukum ketiga terdakwa selama (17) (tujuh belas tahun) penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan. Adapun tuntutan tersebut dilandasi dengan perbuatan terdakwa serta barang bukti yang dimiliki terdakwa berupa ganja sebanyak 12 kg.” bunyi tuntutan JPU Ni Putu Parwati.

Adapun dasar dari JPU menjerat ketiga terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ayuk Shelsi Handayani tampak menunduk dan berurai air mata saat dirinya dituntut sama dengan suami dan temannya. Padahal dirinya tidak mengetahui kalau didalam bungkus kopi tersebut terdapat ganja.

Fariji. SH selaku kuasa hukum ketiga terdakwa merasa keberatan atas tuntutan JPU, dirinya berniat untuk memperjuangkan hak hak para klien nya. Fariji berencana akan melakukan upaya pembelaan secara tertulis (Pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.

” Saya sangat prihatin atas tuntutan Jaksa yang menjatuhkan tuntutan sama terhadap ketiga terdakwa, karena yang perempuan itu hanya membantu suaminya dia tidak tau jika barang yang didalam kardus itu adalah ganja, saya akan berupaya melakukan pembelaan pekan depan, Ujar Fariji.

Terjadinya perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Tepatnya pada Sabtu 03 Maret 2018 sekira pukul 16,30 WIB, petugas dari BNNP Jawa timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Aminulloh sesaat setelah menerima paketan berupa (2) dua kardus berisi narkoba jenis ganja.

Didalam kardus pertama, berisi (10) sepuluh bungkus kopi bubuk yang setiap bungkus kopi tersebut berisi ganja, begitu pula kardus yang kedua berisi (14) empat belas bungkus kopi berisi ganja, jumlah keseluruhan ada (24) dua puluh empat bungkus ganja dengan berat total 12,240 gram.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik terdakwa Shelsy istri terdakwa M. Wahyudi (berkas terpisah) yang sedang menunggu di warkop di Ds. Kalang Anyar Sedati Sidoarjo, hingga akhirnya atas kesigapan tim BNNP Jatim dapat menangkap terdakwa Shelsy dan M. Wahyudi setelah di beri informasi oleh M. Aminulloh. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180710-WA0043
    Pasutri Kompak Nekat Jual Narkoba
  • IMG-20180508-WA0045
    Dua Pelatih Selancar Dituntut 6 Tahun Penjara
  • sejoli divonis 12 th
    Divonis 12 Tahun Penjara, Malah Ucapkan Terima Kasih .
  • Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
    Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
  • bassist boomerang
    Terbukti Bersalah, Bassist Group Band Boomerang…
  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
Previous Post

Sidang Perusakan Rumah Mertua, Replik Jaksa Tetap Pada Tuntutan

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Ajak Pesertanya Nobar ‘Mission Impossible’ 

Ida

Ida

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Ajak Pesertanya Nobar ‘Mission Impossible’ 

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Ajak Pesertanya Nobar 'Mission Impossible' 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.